Dinilai Langgar Prosedur, APH Diminta Hentikan Praktek Haram KSP Natasya Putri Perkasa -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Dinilai Langgar Prosedur, APH Diminta Hentikan Praktek Haram KSP Natasya Putri Perkasa

TalkingNewsNTB.com
17 Juni 2022

 

Foto: Rumah milik Maman manager KSP Natasya Putri Perkasa yang sekaligus dijadikan sebagai kantor.


Bima, TalkingNEWSntb.com -- Koalisi Pemuda Oposisi Desa Bolo (KAPODO) mengecam atas praktek haram Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Natasya Putri Prakasa yang beralamat di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga. (Baca Juga): Diajak jadi Rentenir, IRT di Bolo Malah Diminta Tanggung Hutang Nasabah.


Menurut KAPODO, praktek yang dilakukan KSP tersebut dinilai melanggar prosedur hukum yang berlaku. Apalagi suku bunga yang diterapkan melebihi suku bunga Bank pada umumnya. Sehingga menurut KAPODO itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap undang-undang tentang Koperasi dan Perbankan sebagaimana dalam aturan kementerian keuangan. 


Dalam pantauannya, KAPODO menjelaskan bahwa selama KSP Natasya Putri Perkasa beroperasi, mereka menjalankan praktek ilegal. Yakni memberikan uang pinjaman pada nasabah dengan suku bunga 20% hingga 30%. Sementara normatifnya, Koperasi tidak boleh menerapkan suku bunga yang melebihi suku bunga Bank.


"Berdasarkan pengamatan kami terhadap data, fakta, serta informasi yang kami himpun di lapangan. Bahwa kondisi perekonomian Kabupaten Bima saat ini sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja. Setidak tidaknya Kabupaten Bima saat ini mengalami resesi ekonomi dan depresi ekonomi. Yang diakibatkan oleh pelaku usaha simpan pinjam bernama Koperasi yang menerapkan sistem berkedok rentenir," ujar Ketua Umum KAPODO, Rizki AR pada media ini, Jum'at (17/6/22).


Kata Rizki, dengan menjalankan Koperasi di luar dari prosedur hukum. Menerapkan suku bunga yang melebihi standar baku suku bunga yang seharusnya, itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.


"Coba buka aturan tentang Koperasi dan perbankan, undang-undang RI 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di situ menjelaskan tentang prosedur hukum Perkoperasian," tegas Rizki.


Lanjut Rizki, selain menerapkan suku bunga melebihi suku bunga Bank, KSP Natasya Putri Perkasa juga tidak memiliki kantor resmi dan juga struktur keanggotaan yang sesuai prosedur yang berlaku.


"Pantauan kita juga, KSP tersebut tidak memiliki kantor yang jelas dan juga tidak memiliki struktur keanggotaan yang sesuai aturan yang ada," terang Rizki.


Maka untuk itu, Riski meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera mengamankan serta menghentikan praktek KSP Natasya Putri Perkasa yang dinilai melanggar aturan hukum. Sehingga tingkat perekonomian di Daerah tetap stabil tanpa ada praktek ilegal para rentenir yang berkedok Koperasi.


"Untuk KSP Natasya Putri Perkasa, kami akan buat laporan resmi ke Polres Bima agar dilakukan penindakan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkas Rizki.


Sementara itu, Manager KSP Natasya Putri Perkasa Maman yang dikonfirmasi media ini di kediamannya, Rabu (25)6/22) mengakui bahwa KSP Natasya putri Perkasa berkantor di rumahnya sendiri. Yaitu di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga RT 17 RW 05 gang Mawar. 


Selain itu, ia juga mengakui bahwa KSP tersebut menerapkan bunga sebesar 20% per 6 minggu. Dan hanya memiliki anggota sebanyak satu orang saja.


"Anggota karyawannya tinggal satu orang saja. Yang lain sudah tidak lagi bekerja. Dan bunga kita terapkan 20% per 6 minggu. Misal pinjamannya 20 juta, maka per minggunya 2 juta. Sehingga pengembaliannya 22 juta," jelas Maman.


Dirinya juga menjelaskan terkait dengan kasus yang sedang menimpa ibu Asmah dan sedang diproses secara hukum di Polres Bima. Dirinya mengaku bahwa awal mula terjadinya hubungan kerja sama KSP Natasya Putri Perkasa dengan ibu Asmah hanya didasari rasa iba. 


"Awalnya begini, pada saat saya pertama tinggal di Desa Bolo, ibu Asmah ini datang minta pekerjaan sama saya. Karena saya sudah anggap orang tuanya adalah orang tua saya juga sehingga saya berikan pekerjaan itu. Akhirnya saya kasih tugas agar mencari nasabah yang mampu membayar," jelas maman dengan menggunakan kada Daeran Bima.


Lanjut Maman, hanya bermodalkan kepercayaan, Asmah tak pernah dimintai kelengkapan berkas administrasi layaknya persyaratan untuk melamar pekerjaan seperti Koperasi yang resmi. Bahkan kata Maman, KTP ibu Asmah pun tidak pernah dia tau hingga saat ini.


"KTP Asmah juga saya tidak pernah tau. Cuman setiap pinjaman dicantumkan nama Asmah pada Promise (nota pembayaran)," pungkas Maman. (Gufran)


Editor: Agus