![]() |
| Foto: Salah satu pelaku yang diamankan polisi. |
Bima, TalkingNEWS -- Meski sempat buron setengah bulan lamanya, dua dari tiga sindikat Curanmor di Kabupaten Bima akhirnya berhasil diringkus Tim Puma Polres Bima di Desa Dadibou dan Desa Penapali Kecamatan Woha pada Sabtu, (11/6/22).
Kedua pelaku tersebut masing masing berinisial OD warga Desa Dadibou dan HF warga Desa Penapali. Sedangkan FE warga Desa Sampungu Kecamatan Donggo yang berperan sebagai penadah, saat ini masih dalam buruan petugas.
"Mereka ditangkap ini berdasarkan laporan korban YT (50) pria asal Desa Kalampa terkait kasus Curanmor yang terjadi di halaman rumahnya pada Kamis (28/5/2022) lalu sesuai dengan nomor : ST/510/V/Res.1.24./2020 dan Laporan Polisi : LP/B/250/V/ Polsek Woha Pada 28 Mei 2022, " ungkap Kasi humas Iptu Adib Widayaka.
Adib menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika korban sedang melaksanakan Ibadah Sholat Tarawih di dalam rumahnya sekira pukul 19.00 Wita. Usai sholat, korban keluar rumah dan motor miliknya raib dicuri kedua terduga.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 10.500.000, sehingga melaporkan secara resmi ke Mapolsek Woha.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Hasilnya, setelah setengah bulan peyelidikan petugas berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
"OD ditangkap di kediamannya saat tertidur. Setelah pengembangan kasus, pelaku kedua yakni HF pun diringkus di kediamannya desa setempat," jelas Adib.
Di hadapan petugas, kata Adib, keduanya mengaku menjual motor hasil curiannya pada FE warga Desa Sampungu yang saat ini dalam buronan dengan meninggalkan barang bukti motor Scoopy hasil curian.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima, sedangkan FE masih dalam buronan," pungkas Adib. (Red)
Editor: Agus


