![]() |
| Foto: Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polisi. |
Sumbawa Barat, TalkingNEWSntb.com -- Seorang wanita berinisial K (43) asal Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumnawa Barat NTB harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Ia ditangkap Anggota Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat, di salah satu rumah wilayah Kecamatan setempat (TKP) pada Jum'at (22/7/22) karena diduga memiliki dan menjual Narkoba jenis Sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua poket Sabu seberat 0,42 gram dan 0,72 gram, pipet plastik, jarum sumbu, gunting, satu bandel klip kosong, dompet, bong, dua pipa kaca, dua pipet plastik, dua korek api dan lima poket kosong.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos mengisahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang dihimpun anggota Jumat (22/7/22) dari masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi Sabu.
Sekira pukul 16;30 wita setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung meringkus pelaku. "Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk penyidikan lebih lanjut," pungaksnya. (Rizal)
Editor: Agus


