![]() |
| Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. |
Mataram, TalkingNEWSntb.com -- Akibat nafsu syahwat yang tak terkendali, seorang nelayan insial MT (50) diduga nekad mencabuli bicah wanita berumur enam tahun, sebut saja namanya Bunga (samaran).
Aksi pria bejat tersebut terjadi di Lingkungan Mapak Indah Kelurahan Jempong Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, pada akhir Maret 2022. Alhasil, atas tindakan amoralnya itu, MT kini telah diamankan di Mapolres Mataram.
"Saat ini pelaku berserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan," jelas Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, Senin (25/7/22).
Kasat Reskrim menjelaskan, terbongkarnya aksi biadab MT itu, ketika korban mengeluhkan pada orang tuanya rasa sakit pada alat kelaminnya, karena dimasukin sesuatu oleh MT. Sehingga, tak menunggu lama, orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi.
Setelah didapati hasil visum dan meminta keterangan beberapa saksi, terduga pelaku mengarah pada MT. "Status MT ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tambah Kasat Reskrim.
Di hadapan petugas, MT mengaku bahwa aksi biasanya itu dilancarkannya sekira pukul 16:00 Wita pada akhir Maret lalu. Kala itu, korban hendak pergi mengaji. Lalu pelaku menarik korban dan mencabulinya di salah satu kamer mandi umum di sekitar lingkungan setempat.
"Karena mendengar langkah kaki seseorang, pelaku menghentikan perbuatannya dan menyuruh korban untuk segera memasang pakaiannya," ujar Kasat mengutip keterangan pelaku.
Kasat Reskrim pun menghimbau kepada para orang tua yang anak di bawah umur agar memantau dan memperhatikan kegiatannya, karena anak-anak rentan terhadap kasus pelecehan dan pencabulan.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 81 ayat (1) JO pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) JO pasal 76 E Undang-undang no. 35 tahun 2014 dan undang-undang RI no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Rizal)
Editor: Agus


.jpeg)