![]() |
| Foto: Tampak depan Gedung sekolah SMAN 1 Dompu. |
Dompu, TalkingNEWSntb.com -- Ketua Panitia Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Dompu Dewi Kurniasih, S.Pd angkat bicara terkait adanya salah satu calon siswa yang ditolak.
Berdasarkan pemberitaan media sebelumnya, bahwa anak dari penjual Es Keliling bernama Restu Fadyla (16) asal Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu itu, dinyatakan tidak lolos sebagai siswa SMAN 1 Dompu. Dengan penilaian yang terkesan subjektifitas (kaya dan miskin).
Pada awak media, Rabu (13/7/22) Dewi Kurniasih, S.Pd menuturkan bahwa dalam proses PPDB semua dilaksanakan sesuai regulasi yang ada, tanpa ada tendensi yang berlebihan. Apalagi ada narasi perbedaan yang kaya dan miskin, itu tidak benar. Sebab pada prinsipnya pihak sekolah hanya sebagai penyelenggara.
"PPDB ini prosesnya semua tersistem. Lolos apa tidaknya calon siswa yang daftar tergantung memenuhi standar persyaratan berdasarkan Julak-juknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTB. Soal isu perbedaan kaya dan miskin, itu tidak ada kaitannya dengan PPDB. Karena dalam mengemban pendidikan itu hak semua warga negara, namun ada aturan main yang harus dipenuhi. Salah satunya syarat," kata ibu Dewi sapaan karibnya itu.
Kaitan dengan masalah Restu Fadylah, lanjut Dewi menjelaskan, awalnya yang bersangkutan daftar lewat jalur afirmasi dengan modal surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan. Namun setelah disurvey, ternyata pendapatan orang tuanya berkisar dua juta lebih perbulan. Sementara yang bersangkutan juga menggunakan HP merk mahal yakni I phone. Ditambah lagi dengan kondisi rumah layak huni.
"Jalur pertama tentu saja gagal, karena tidak memenuhi syarat. Apalagi anak ini secara Portofolio tidak memilki catatan prestasi apapun dari sekolah sebelumnya," terangnya.
Karena ada niat baik, pihak sekolah menyarankan untuk kembali mendaftar lewat jalur Zona. Namun berkas yang diaplout dalam akunnya hanya bahan foto kopi, padahal yang diwajibkan file bentuk asli. Pada bagian rapornya pun yang diaplout hanya sampul depan saja.
"Hal yang terpenting juga, kendati calon peserta didik daftar lewat Zona, tidak ada jaminan akan langsung diterima. Sebab ada beberapa indikator lain sebagai rujukan penilaian. Seperti catatan prestasi, kelengkapan bahan dan lain sebagainya. Sementara Restu Fadyla ini tidak satupun yang lolos, baik prestasi maupun kelengkapan bahan," ucap Dewi menegaskan kembali keterangan sebelumnya.
Tak hanya itu, sebagai bukti ada niat baik dari pihak sekolah, pasca ada informasi dari provinsi untuk melengkapi bahan calon peserta didik sebelum pendaftaran ditutup, panitia PPDB berupaya menghubungi yang bersangkutan via seluler untuk melengkapi bahannya yang kurang, namun nomor yang dicantumkan bersangkutan tidak aktif.
"Kami sudah menghubunginya beberapa kali, namun tidak bisa tersambung, sampai pendaftaran ditutup. Dan yang menentukan batas akhir pendaftaran bukan pihak sekolah, tetapi provinsi," tambahnya.
Setelah hasil proses PPDB selesai, siswa tersebut dinyatakan tidak lolos. Meski begitu, pihak sekolah menerima baik dan mediasi kedatangan orang tua Restu Fadyla. Kala itu, yang bersangkutan dan orang tuanya menerima hasil seleksi tersebut dan saran pihak sekolah untuk mendaftar di SMAN 2 Dompu.
"Kami pikir tidak ada masalah, karena sejak awal orang tua dan siswa yang bersangkutan sudah menerima dengan ikhlas hasil seleksi ini. Dan menerima saran kami untuk mendaftar di SMAN 2 Dompu," tuturnya menambhakan.
Karenanya, Dewi kembali menegaskan bahwa dalam proses PPDB ini tidak ada kepentingan apapun dari pihak sekolah. Karena siapapun yang terjaring, itulah yang layak. Karena yang dinilai adalah kwalitas dan kemapuan.
"Selama proses PPDB ini, kami yakin sudah dijalankan sesuai regulasi. Sekiranya ada yang diindikasikan. Kami siap mempertanggungjawabkannya," pungkas Dewi. (Arif)
Editor: Agus


