![]() |
| ilustrasi. |
Dompu, TalkingNEWSntb.com— Geliat kasus
Narkoba yang menyeret oknum Polisi “MA” berpangkat Briptu memasuki babak baru.
Oknum yang bertugas di Polres dompu tersebut sebelumnya ditangkap anggota
Polres Bima karena mengantongi Sabu seberat 91 gram. (Baca Juga): Lingkaran Sesat Bisnis Narkoba, Seret Oknum Polisi Pangkat Briptu
Setelah dilakuakan invesstigasi
mendalam, usut punya usut barang haram tersebut ternyata milik seorang Bandar besar
di Dompu berinisil FT yang saat ini bersatus Napi. FT diduga mampu mengatur
peredaran narkoba meski tengah mnjalani masa hukuman. Sedangkan oknum polisi MA
disebut sebagai kaki tangan bandar.
“Saya transaksi narkoba dengan FT,
transaksi itu dilakukan untuk membantu Polisi mengungkap gembong narkoba di
Bima,” ujar L saat diwawancara via selulernya, Sabtu (20/8/22).
L membeberkan, sebelumnya pernah
menggunakan Narkoba jenis sabu, namun sudah tobat dan tidak pernah mencicipinya
lagi. Adapun transaksi dilakukan atas perintah polisi untuk membongkar peredaran
Narkoba di Bima. “Sebenarnya saya sudah lama tidak berkaitan lagi dengan
narkoba, tapi untuk memberantas Narkoba saya pun ikut perintah polisi,”
terangnya.
Diceritakannya, awal sebelum munculnya
transaksi narkoba di Desa Sondosia, sebelumnya ditelepon oleh FT yang
menyampaikan ada barang (Sabu) seberat 2 kilo. FT ini merupakan bandar narkoba
terbesar. Ia mengaku tidak mengenal baik dengan FT, namun mengenal lewat
keponakannya. “Saya kenal FT lewat ponakan. Itu pun hanya sepintas,” tuturnya.
Setelah menerima kabar dari FT, saya
menelpon seorang anggota Polisi Satuan Narkoba yang berdinas di Polres Bima
menyampaikan prihal yang dibicarakan itu.
“Seorang Polisi yang saya telepon itu
menyuruh untuk bertransaksi. Katanya mereka yang sikat,” akunya.
Lanjut L, setelah
menerima arahan dari anggota Polisi, kembali menghubungi FT dan sepakat
dilakukan transaksi dengan jumlah barang seberat 1 ons dengan harga 123 juta.
“FT bilang barang diantar ojek, ternyata
oknum polisi Briptu. MA,” ungkapnya.
Ditegaskannya, melakukan transaksi
narkoba itu bukan atas keinginan dirinya melainkan atas suruhan anggota Polisi
yang ingin membuka gembong narkoba di Bima.
“Saya sampaikan di Bima tidak ada bandar
narkoba, yang ada hanya penjual kecil saja. Bandar sebenarnya dari Dompu,”
pungkasnya.
Kuasa hukum Briptu. MA, Nasarudin, SH.
MH, yang dikonfirmasi mengaku, L yang bertemu dengan MA di Sondosia pada saat
penangkapan. Bahwa FT hanya memberikan nomor handphone L pada MA. Kemudian
keduanya membangun komunikasi di mana dan kapan ketemunya. “Bisa tanyakan ke
klien saya. Tidak ada sabu yang dibawa oleh MA,” jelasnya.
Dia mengaku, fakta hukum saat
penangkapan dan penggeledehan terhadap diri MA maupun dalam kendaraan tidak
ditemukan barang dalam penguasaan. “Tidak
ada sabu, yang ada sertifikat di dalam jok motornya,” tutupnya.
Ia juga membantah keterlibatan klienya
MA dengan bandar FT hingga disebut sebagai kaki tangan (kurir) terkait
peredaran Sabu. Sebagaimana yang dicertikan L. “Itu tidak benar, pernyataan L
hanya alibi agar dirnya terhindar dari dari jeratan hukum,” pungkasnya. (Red)
Editor: Agus


.jpg)