Briptu MA Disebut Kaki Tangan Bandar (Napi), Narkoba Diatur dalam Penjara? -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Briptu MA Disebut Kaki Tangan Bandar (Napi), Narkoba Diatur dalam Penjara?

TalkingNewsNTB.com
21 Agustus 2022

 

ilustrasi.


Dompu, TalkingNEWSntb.com— Geliat kasus Narkoba yang menyeret oknum Polisi “MA” berpangkat Briptu memasuki babak baru. Oknum yang bertugas di Polres dompu tersebut sebelumnya ditangkap anggota Polres Bima karena mengantongi Sabu seberat 91 gram. (Baca Juga): Lingkaran Sesat Bisnis Narkoba, Seret Oknum Polisi Pangkat Briptu

 

Setelah dilakuakan invesstigasi mendalam, usut punya usut barang haram tersebut ternyata milik seorang Bandar besar di Dompu berinisil FT yang saat ini bersatus Napi. FT diduga mampu mengatur peredaran narkoba meski tengah mnjalani masa hukuman. Sedangkan oknum polisi MA disebut sebagai kaki tangan bandar.  

 

“Saya transaksi narkoba dengan FT, transaksi itu dilakukan untuk membantu Polisi mengungkap gembong narkoba di Bima,” ujar L saat diwawancara via selulernya, Sabtu (20/8/22).

 

L membeberkan, sebelumnya pernah menggunakan Narkoba jenis sabu, namun sudah tobat dan tidak pernah mencicipinya lagi. Adapun transaksi dilakukan atas perintah polisi untuk membongkar peredaran Narkoba di Bima. “Sebenarnya saya sudah lama tidak berkaitan lagi dengan narkoba, tapi untuk memberantas Narkoba saya pun ikut perintah polisi,” terangnya.

 

Diceritakannya, awal sebelum munculnya transaksi narkoba di Desa Sondosia, sebelumnya ditelepon oleh FT yang menyampaikan ada barang (Sabu) seberat 2 kilo. FT ini merupakan bandar narkoba terbesar. Ia mengaku tidak mengenal baik dengan FT, namun mengenal lewat keponakannya. “Saya kenal FT lewat ponakan. Itu pun hanya sepintas,” tuturnya.

 

Setelah menerima kabar dari FT, saya menelpon seorang anggota Polisi Satuan Narkoba yang berdinas di Polres Bima menyampaikan prihal yang dibicarakan itu.

 

“Seorang Polisi yang saya telepon itu menyuruh untuk bertransaksi. Katanya mereka yang sikat,” akunya.

 

Lanjut L, setelah menerima arahan dari anggota Polisi, kembali menghubungi FT dan sepakat dilakukan transaksi dengan jumlah barang seberat 1 ons dengan harga 123 juta.


“FT bilang barang diantar ojek, ternyata oknum polisi Briptu. MA,” ungkapnya.

 

Ditegaskannya, melakukan transaksi narkoba itu bukan atas keinginan dirinya melainkan atas suruhan anggota Polisi yang ingin membuka gembong narkoba di Bima.

 

“Saya sampaikan di Bima tidak ada bandar narkoba, yang ada hanya penjual kecil saja. Bandar sebenarnya dari Dompu,” pungkasnya.

 

Kuasa hukum Briptu. MA, Nasarudin, SH. MH, yang dikonfirmasi mengaku, L yang bertemu dengan MA di Sondosia pada saat penangkapan. Bahwa FT hanya memberikan nomor handphone L pada MA. Kemudian keduanya membangun komunikasi di mana dan kapan ketemunya. “Bisa tanyakan ke klien saya. Tidak ada sabu yang dibawa oleh MA,” jelasnya.

 

Dia mengaku, fakta hukum saat penangkapan dan penggeledehan terhadap diri MA maupun dalam kendaraan tidak ditemukan barang dalam penguasaan.  “Tidak ada sabu, yang ada sertifikat di dalam jok motornya,” tutupnya.

 

Ia juga membantah keterlibatan klienya MA dengan bandar FT hingga disebut sebagai kaki tangan (kurir) terkait peredaran Sabu. Sebagaimana yang dicertikan L. “Itu tidak benar, pernyataan L hanya alibi agar dirnya terhindar dari dari jeratan hukum,” pungkasnya. (Red)

 

Editor: Agus