![]() |
| Foto: Barang bukti Tramadol hasil penggeledahan petugas. |
Dompu, TalkingNEWSntb.com – Sat Narkoba
Polres Dompu bersama Balai POM Kota Mataram dan Kabupaten Bima melaksankan
razia penjualan pil atau obat terlarang dan sejenisnya di setiap apotik yang
tidak mengantongi ijin edar, Sabtu (20/8/22).
Dari hasil penggeledahan, petugas
mengamankan wanita inisial R (30) warga Desa Bara Kecamatan Woja Dompu yang
sekalius pemilik apotik tempat penyelundupan obat jenis Tramadol.
"Benar, kami telah mengamankan
seorang perempuan yang berinisial R yang merupakan pemilik langsung dari salah
satu apotik di Kabupaten Dompu yang merupakn tempat penyelundupan obat tanpa
ijin (Tramadol) dari Kota mataram menuju Dompu", ujar Kasi Humas Ipda
Akhmad Marzuki mengutip pernyataan Kasat Narkoba.
Razia tersebut, kata dia, berdasarkan
informasi bahwa adanya penyeludupan Tramadol paketan dari Mataram NTB menuju
area Dompu. Selanjutnya balai POM berkoordinasi dengan Sat Narkoba Dompu untuk
melakukan penggeladahan di apotik Nineteen milik terduga tersebut.
"Hasil penggeledahan, diamankan Obat
Jenis Tramadol sebanyak 4790 Butir", terangnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, terduga Kemudian
digelandang ke Mapolres Dompu beserta barang bukti. (Arif)
Editor: Agus


