![]() |
| Ilustrasi. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Tak terima ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 91 gram Sabu, anggota Polri aktif Briptu MA resmi menggugat institusi kepolisian di Pengadilan Negeri Raba Bima. (Baca Juga): Lingkaran Sesat Bisnis Narkoba, Seret Oknum Pangkat Briptu di Polres Dompu.
Mantan ajudan Waka Polres Dompu terebut mendaftarkan Pra Peradilan (Prapid) atas penetapan status tersangka dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN RBI yang diregistrasi pada tanggal 29 Agustus 2022.
Humas Pengadilan Negeri Raba Bima, Erstanto, SH., M. Hum, membenarkan telah menerima pendaftaran Prapid yang diajukan pemohon Muhamad Amirurizal.
"Benar, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bima atas nama pemohon Muhamad Amirurizal," ujarnya ditemui di kantor setempat, kemarin.
Erstanto mengatakan, pemohon Prapid itu atas nama Muhamad Amirurizal dengan termohon Kapolda NTB cq Kapolres Bima cq Kasat Narkoba Polres Bima. (Baca Juga): Briptu MAR Disebut Kaki Tangan Bandar (Napi), Narkoba Diatur dalam Penjara?
"Materi pemohon kaitan penetapan tersangka untuk dinyatakan tidak sah dan cacat hukum," tuturnya.
Pemohon mengajukan Prapid didampingi oleh kuasa hukumnya Nazarudin, SH., MH. "Bisa melalui kuasa hukum atau mengajukan SE diri," jelas Erstanto.
Terhadap pengajuan pemohon, lanjut Erstanto, telah ditentukan jadwal sidang dan ditunjuk majelis hakim.
"Waktu sidang pertama telah ditetapkan pada Selasa tanggal 13 September nanti. Sidang terbuka untuk umum," jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Wahyudin yang dihubungi, hingga kini belum diperoleh jawaban.
Sebelumnya, Briptu MAR ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bima di Desa Sondosia kaitan dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Briptu MAR telah ditetapkan sebagai tersangka, dan akhirnya resmi ditahan penyidik Polres Bima. (Red)
Editor: Agus


