![]() |
| Ilustrasi. |
Mataram, TalkingNEWSntb.com - Sebuah aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) lagi-lagi terjadi dengan modus yang sama di Kota Mataram.
Tidak berbeda dengan kasus lainnya, curat yang terjadi kali ini akibat kelalaian sang korban yang meninggalkan barang berharga miliknya di dalam sebuah mobil.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi Minggu 28 Agustus 2022 lalu. Tepatnya di salah satu toko Jalan Sandubaya toko Lingkungan Gerung Butun Indah, Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Akibat peristiwa itu, korban "SM" asal Bima yang berprofesi sebagai PNS itu kehilangan uang sebanyak Rp. 17 Juta yang ia letakan di dalam mobilnya.
Setelah menerima laporan dan dilakukan serangkaian penyeledikan, pihaknya pun berhasil mengantongi identitas pelaku, hingga berhasil meringkusnya.
"Pelaku ada dua orang. Yakni MW (20) dan NA (23) warga asal Lingkungan Karang Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Keduanya pun berhasil kita ringkus," tuturnya, Kamis (22/9/22) pada sejumlah wartawan saat jumpa pers berlangsung.
Kapolsek menjelaskan, MW dan NA melancarkan aksinya dengan cara membuka paksa pintu mobil milik korban saat berbelanja di toko.
Ketika berhasil membuka pintu mobil, kedua pelaku kemudian menggasak tas ransel serta dompet milik korban. Dengan isi uang tunai sebanyak Rp17 Juta.
Usaha tidak menghianati hasil. Berkat penyelidikan Polsek Sandubaya, kedua pelaku yang masih berusia belia ini berhasil ditangkap.
“Para pelaku beserta barang bukti berupa tas gendong coklat, dompet biru dan beberapa surat penting lainnya telah diamankan di Mapolsek Sandubaya untuk proses penyidikan lebih lanjut".
"Dan atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (Rizal)
Editor: Agus


.jpeg)