![]() |
Foto: 3 IRT pasca digrebek polisi di TKP. |
Dompu, TalkingNEWSntb.com -- Tiga wanita paruh baya yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB diciduk polisi tengah asyik berjudi domino.
Emak emak paruh baya ini diketahui masing berinisial FA (53), NM (46) berdomisili di Kelurahan Bada dan SR (52) warga Kelurahan Bali. Mereka digrebek polisi saat berjudi di salah satu kios di Kelurahan Bada, Jum'at (23/9/22) sekira pukul 22:30 wita.
Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH membenarkan adanya penangkapan itu, setelah pihaknya menerima keluhan warga setempat dengan adanya perjudian yang sangat meresahkan tersebut.
"Warga sekitar lokasi sangat resah dengan adanya perjudian, apa lagi ini dilakukan wanita, sangat dihawatirkan mempengaruhi perkembangan mental kepribadian anak anaknya," ujar Kapolsek.
Atas laporan warga itu, lanjut dia, anggota langsung dikerahkan menuju TKP untuk penggerebekan. Semoga dengan adanya penangkapan ini memberi efek jera buat yang lain," harapnya.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 28 lembar kartu domino dan uang senilai Rp. 790.000.
"Para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dompu untuk proses penyidikan. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (Arif)
Editor: Agus