![]() |
Ilustrasi pencurian HP. |
Lombok Utara, TalkingNEWSntb.com -- Seorang Pemuda berinisial IJ (18) warga Desa Anyar Kecamatan Bayan kabupaten Lombok Utara (KLU) diringkus, Selasa (25/10/22), karena terlibat kasus pencurian HP.
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, SH, MH menerangkan, pelaku yang merupakan residivis tersebut kembali ditangkap karena mencuri HP milik AA (53) warga Kecamatan Gangga KLU.
Awalnya, pada Kamis (20/10/21) sekira pukul 19;00 Wita, korban menyimpan HP merk Vivo di ruang tamu rumahnya.
Namun keesokan harinya, korban mencari HP, namun tidak ketemu. Karena buru buru, korban pun tidak melanjutkan pencariannya dan meninggalkan rumah.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit SPKT Polres Lombok Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan barang bukti dari salah satu warga dan mengaku bahwa HP tersebut digadai oleh IJ. Dari informasi itu, kemudian IJ ditangkap di kediamannya.
"Hasil interogasi, IJ mengakui perbuatannya. Dan saat ini tengah diamankan di Mapolres KLU beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Rizal)
Editor: Agus