![]() |
| Foto: Terduga pelaku setelah digelandang ke Mapolres Lombok Tengah. |
Lombok Tengah, TalkingNEWSntb.com -- Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan UJ (31) pria asal Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Terduga pelaku pencabulan sesama jenis (sodomi).
Korbannya yakni MA (11) dan AN (14). Kedua bocah laki laki tersebut diketahui masih duduk di bangku kelas 1 dan III di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kecamatan Pujut.
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K, Jum'at (21/10/22) menyampaikan peristiwa tersebut terjadi sekira Maret 2022. Dari keterangan salah satu korbannya, peristiwa itu terjadi di rumah terduga pelaku wilayah setempat.
Kala itu, korban mengantar Ibunya ke acara pengantin yang berlokasi di samping rumah terduga pelaku, sekira pukul 16:00 Wita.
Lalu, korban bertemu terduga yang saat itu sedang berteduh karena cuaca hujan. Terduga lalu mengajak korban untuk sementara berteduh di rumahnya dan menjanjikan setelah hujan reda akan mengantarkan korban pulang.
Karena tidak menaruh curiga, korban setuju dan mengikuti terduga ke rumahnya. Saat itu terduga mulai melancarkan aksinya. Korban diajak menonton film porno lewat HP miliknya. "Saat itulah terduga mencabuli korban," terang Kasat.
Atas perlakukan yang dialaminya, korban pun menceritakan kepada temannya dan langsung melaporkan hal itu pada Kepala Dusun setempat. Selanjutnya, dilaporkan secara resmi ke Mapolres Lombok Tengah.
Lanjut Kasat, setelah menerima laporan pihak keluarga korban, anggota bergerak cepat mengamankan terduga, guna menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.
"Setelah terima laporan, anggota langsung bergerak menangkap terduga. Dan digelandang ke Mapolres Lombok Tengah berserta barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas tindakannya itu, UJ dijerat dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rizal)
Editor: Agus


