Cabuli Gadis 11 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Lombok Dicokok Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Cabuli Gadis 11 Tahun, Pria Paruh Baya Asal Lombok Dicokok Polisi

TalkingNewsNTB.com
06 November 2022

 

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. 


Lombok Utara, TalkingNEWSntb.com -- Pria paruh baya berinisial MI (47) kini harus bertanggung jawab atas tindakannya di mata hukum. Warga asal Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) tersebut diringkus polisi karena diduga mencabuli Bunga (nama samaran) gadis berumur 11 tahun. 


Kapolres KLU melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH, MH mengungkapkan peristiwa itu terjadi di rumah korban kecamatan setempat, pada Rabu 02 November 2022 sekira pukul 22:45 Wita. 


Kala itu, terduga masuk dalam kamar korban dan langsung tidur sambil berbuat tidak senonoh terhadap korban. Tindakan terduga itu pun membuat korban tersadar, hingga terbangun. 


Atas perilaku bejat MI, pihak keluarga korban kemudian melaporkannya ke Mapolres KLU. Setelah menerima laporan dan serangkaian penyelidikan, terduga pun akhirnya berhasil diringkus, Sabtu (5/11/22). 


"Pelaku sudah diamankan. Dan kasus ini telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres KLU. Dari tingkat penyelidikan ke Penyidikan," kata Kasat. 


"MI akan dijerat pasal Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," sambung Kasat. 


Dengan meningkatnya kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak beberapa waktu terakhir ini, Kasat pun menghimbau kepada para orang tua terutama yang memiliki anak perempuan, untuk selalu waspada dengan tetap memantau serta mengontrol pergerakan sang anak. 


Sebab, dari beberapa contoh kasus sebelumnya, biasanya pelaku tidak jauh dari ruang lingkup keluarga maupun tetangga dekat. 


"Ini yang perlu diperhatikan oleh orang tua. Tetap awasi dan kontrol pergerakan anak," pinta Made. (Rizal)


Editor: Agus