![]() |
Foto: Pelaku (tengah) saat diamankan di Mapolres Bima beserta barang bukti hasil curiannya. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Sat-Reskrim Jajaran Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Parado Rato Kecamatan Parado Bima, Jum'at (02/12/22) Sekira Pukul 17.00. Wita.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial MI (19) desa setempat itu karena diduga mencuri motor merk Yamaha Mio milik ST (36) warga Desa Ngali Kecamatan Belo Bima.
Kejadian yang merugikan korban hingga mencapai Rp.7 juta itu berawal dari korban berangkat dari Desa Ngali hendak menuju Desa Parado Wane untuk bertani bawang.
Sesampainya di tempat tujuan Korban menitipkan dan menyimpan motor miliknya berwarna merah hitam itu di bawah kolong rumah panggung AK warga setempat, kemudian korban menuju lahan bawangnya dengan berjalan kaki.
Kemudian pada kamis (01/12/22) sekitar pukul 06.00 wita, korban ditelpon oleh AK bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.
Mendengar itu korban pun kembali ke rumah AK guna memastikan hal tersebut, setelah memastikan bahwa SPM nya raib, korban kemudian pulang ke Desa Ngali memberitahukan kejadian pencurian tersebut kepada keluarganya.
"Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan ke Polsek Woha," sambung Adib.
Setelah menerim laporan, anggota Polsek Woha melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian petugas mendapat informasi terkait keberadaan Sepeda motor korban dan terduga pelaku.
Tanpa membuang waktu petugas langsung bergegas menuju ke TKP di Desa Parado rato yang merupakan tempat tinggal Pelaku. "Di rumahnya, pelaku berhasil diringkus tanpa memberikan perlawanan," terang Adib.
"Saat ini, terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Adib. (Khan)
Editor: Agus