![]() |
| Ilustrasi. |
Lombok Tengah, TalkingNEWSntb.com -- Seorang Pria paruh baya inisial S (58) asal Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah NTB kini harus pertanggungjawaban perbuatannya.
S diringkus polisi, Selasa (13/12/22) sekira pukul 17:00 Wita, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sebut saja nama korban yakni Bunga (13).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K. menerangkan aksi bejat terduga itu dilancarkannya pada 1 Desember 2022, di salah satu hotel di Mataram.
Awalnya, korban sedang berada di rumah neneknya. Lalu sekira pukul 18:00 Wita, terduga menghubungi korban via seluler untuk diajak nikah. Lalu mereka janjian ketemu pukul 20:00 Wita.
"Terduga tidak menjemput sendiri, tapi terduga menyuruh ponakannya (M) menjemput korban," tambah Kasat.
Di tengah jalan saat M menjemput korban, motor yang dikendarainya mengalami kendala (rantai putus). Sehingga terduga pun datang menjemput korban dan membawanya ke rumah M di Desa Bonder Kecamatan setempat.
Sampai di Bonder, lanjut Kasat, terduga pelaku dan korban istirahat kurang lebih 30 menit kemudian dijemput oleh M menggunakan mobil Pick up.
Selanjutnya, S dan korban pergi ke Mataram dan menginap disalah satu hotel yang sudah dipesankan oleh keponakannya M, sedangkan M langsung kembali ke Lombok Tengah.
"Saat menginap di Hotel tersebutlah terduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali" Kata Kasat Reskrim.
Saat korban dipulangkan kepada orang tuanya, korban ditanya oleh Ibunya "Sudah diapakan saja oleh terduga pelaku" dan korban menjawab bahwa terduga pelaku sudah menyetubuhinya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.
Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, pada Rabu 7 Desember 2022 terduga pelaku langsung diamankan oleh TIM Puma Polres Lombok Tengah dan dari hasil introgasi awal terhadap terduga pelaku, mengakui semua perbuatannya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu baju kaos lengan panjang warna biru, satu miniset warna hitam, satu rok warna coklat, celana dalam warna merah muda motif garis hitam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (2 ) Undang2 No 17 tahun 2016 maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar Rupiah. (Rizal)


.jpeg)