![]() |
Foto: Massa aksi saat berorasi di depan kantor DPRD Dompu. |
Dompu, TalkingNEWSntb.Com -- Aliansi masyarakat Desa Lepadi menggendor kantor DPRD Dompu, Kamis (19/1/23). Mereka meminta agar Kepala Cabang BRI Dompu segera dipanggil untuk memperjelas soal dugaan pelelangan sepihak agunan nasabah (Idhar).
Salah satu massa aksi, Khaeruddin (kakak kandung Nasabah) menjelaskan pada 2016 silam, Idhar meminjam di salah satu BRI cabang Dompu dengan agunan sertipikat rumah yang berlokasi di Desa Lepadi.
"Pinjaman itu senilai Rp10 juta, Rp 75 juta dan Rp 150 juta. Digunakan untuk usaha ternak ayam Taliwang sebanyak 3.600 ekor. Selama itu, pembayaran lancar-lancar saja dan tidak ada kendala," jelasnya.
Lalu, pada 2018, Idhar meminta tambah dana sebesar 220 juta. Namun di tengah perjalanan ada musibah, ayam tersebut mati dan nasabah pun mengalami kerugian (bangkrut) sehingga terjadilah kredit macet.
Berangkat dari itu, pihak Bank memanggil nasabah dan memberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran serta melunasi pinjaman. Namun, lagi lagi usaha itu mengalami hambatan, sehingga terjadi lagi kredit macet.
Pada 2019, pihak Bank mengeluarkan SP1.SP2. dan SP3 disertai dengan kebijakan Kepala Bank yang sebelumnya dengan catatan nasabah diberikan keringanan pembayaran Rp.1,5 juta perbulan.
"Namun dengan hadirnya Kepala Bank yang baru, keputusan itu gugur dengan sendirinya dan nasabah ini masih membayar sampai Januari 2023," terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan beberapa tuntutan diantaranya yakni:
1. Mendesak Kepala Bank BRI cabang Dompu agar segera memberikan klarifikasi terkait pelelangan anggunan sepihak.
2. Meming pihak Bank perjelas status, terkait balik nama sertifikat rumah atas agunan tanpa sepengetahuan Nasabah.
3. Ada pembayaran yang tertera di kwitansi sebesar Rp. 2 juta namun tidak tertera di rekening koran.
Terpisah, Kepala Cabang BRI Dompu Grievan Dwi Okta, yang di temui oleh awak media di ruangannya Kamis (19/1/23) membantah jika BRI melelang sepihak agunan nasabah. Sebab, pelelangan itu sudah melewati prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Sebelum dilelang, pihak Bank telah memberikan surat peringatan pada nasabah yakni di bulan Mei, Juni, Juli dan Oktober 2019," jelas Grievan.
Bahkan, sambungnya, pelelangan itu dilakukan pada 2020, 2021 dan di tahun 2022, baru ada calon pembeli anggunan.
"Jadi selama tiga tahun Bank sudah memberikan kesempatan dan keringanan pada nasabah untuk membayar, namun nasabah belum mampu memenuhi kewajibannya".
"Itu pun, dua hari sebelum dilelang, pihak Bank menyempatkan untuk menyurati nasabah, bahwa agunan miliknya akan segera dilelang. Dan dari hasil lelang, agunan itu dinilai dengan nominal Rp. 190 juta," paparnya.
Soal Nasabah yang masih membayar angsuran, Grievan mengakui uang itu masih ada, masuk ke rekening titipan dan tidak masuk di rekening pinjaman, bahkan masih ada buktinya.
"Yang jelas, pihak Bank tidak pernah meminta Pak Idhar untuk membayar angsuran ke Bank, karena memang rumah (agunan) sudah dilelang," kilah Grievan. (Arief)
Editor: Agus