Nyuri Kambing, Pria 32 Tahun di Kempo Diborgol Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Nyuri Kambing, Pria 32 Tahun di Kempo Diborgol Polisi

TalkingNewsNTB.com
18 Januari 2023

Foto: Pelaku saat diamankan Mapolsek Kempo. 


Dompu, TalkingNEWSntb.com -- JO (32) kini harus diproses secara hukum, karena mencuri seekor kambing milik SU (37) warga Dusun Oi Lanco Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.


Pelaku tidak berkutik saat diringkus polisi di pinggir jalan desapn Puskesmas lama Kempo, Selasa (17/1/23) sekira pukul 12:30 Wita. 


Kapolsek Kempo IPTU Zuharis mengatakan berdasarkan laporan korban, kambing tersebut hilang pada Kamis Subuh (14/1/23). Kejadian itu, pertama kali diketahui istri korban yang hendak wudhu menunaikan shalat Subuh. 



Ketika melewati kandang, lanjut Kapolsek, istri korban mendapati pintu kandangnya terbuka dan satu ekor kambing jantan miliknya hilang. Hal itu pun kemudian dilaporkannya ke korban (sang suami). Tak berselang lama korban melapor secra resmi ke Mapolsek Kempo. 


Setelah beberapa hari dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku.


"Anggota langsung mendatangi rumah pelaku, namun tak ada di tempat," kata Kapolsek. 


Tak lama kemudian, anggota akhirnya mendapat informasi dari warga dan langsung menangkap terduga yang tengah berada di pinggir jalan Lintas Calabai Desa Kempo, depan Puskesmas Lama Kempo.


"Saat itu juga, terduga ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut bersama barang bukti," tutup Kapolsek. (Khan)


Editor: Agus