![]() |
Foto: Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. |
Bima, TalkingNEWSntb.com-- Kepolisian Resor Bima terus melakukan Upaya pemberantasan penyakit masyarakat yang marak dan begitu meresahkan.
Terbaru, Tim Puma Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus pelaku Judi Togel Online di Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima Rabu 11/01/23. Sekira Pukul 23.00. Wita Kemarin.
Kepala Kepolisian Resor Bima Kabupaten AKBP Hariyanto SH., SIK melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan, bahwa dasar pemberantasan segala bentuk perjudian merupakan perintah dari Ditripidum Barekrim Polri, agar seluruh Ditripidum Polda dan Jajaran melaksanakan penindakan segala bentuk perjudian.
Pelaku berinisial AA (38) Warga Desa Nisa yang diketahui sebagai pedagang ini ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan ulahnya acap kali menjadikan rumahnya untuk judi Online.
Lebih lanjut Adib menjelaskan,mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Masdidin SH memerintahkan Katim Puma Gatot Wahyudi dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
Tim Puma dibawah kendali Aiptu Gatot Wahyudin bergerak cepat menuju lokasi, sesampainya di TKP tim langsung menggerebek dan meringkus pelaku dengan sejumlah barang bukti berupa, Kertas( Kupon ) Pembelian Togel, Uang Rp 361.000,dan sisa Saldo di Akun Rp 194.568.
Adib menegaskan, pihak Kepolisian Resort Bima tidak akan mentolerir sedikitpun aksi perjudian maupun tindak kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polres Bima.
“Demi terwujudnya Kantibmas yang Kondusif Kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan,” tegasnya.
"Untik penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima," pungkas Adib. (Khan)
Editor: Agus