Foto: Massa aksi saat unjuk rasa di depan kantor Bupati Dompu. |
Dompu, TalkingNEWSntb.Com - Sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Adat Desa Hu'u (LAMDH) mendobrak kantor Bupati Dompu, Rabu (24/5/23). Mereka mendesak Bupati untuk segera mencabut ijin Hak Guna Usaha (HGU) serta Hak Bangun (HB) yang saat inj dikuasai PT Ari Alir dan PT Graha Buana Atlantik.
"Kami minta Bupati segera cabut ijjn HGU-HB yang dikuasai PT Ari Alir dan PT Graha Buana Atlantik, untuk dikembalikan pada warga Hu'u," tegas Korlap aksi Dedi Suryadin.
Dedi menjelaskan bahwa sejak 1993, dua perusahaan tersebut memang sudah mengantongi izin, hanya saja sampai detik ini, keberadaan perusahaan itu tidak memberikan dampak manfaat dan kontribusi positif terhadap warga setempat.
Parahnya lagi, kata dia, tanah seluas sekitar 60 Ha di So Mahadas Desa Hu'u itu dikabarkan sudah disertipikat oleh perusahan tersebut. Padahal, telah diketahu bersama bahwa tanah tersebut merupakan milik Negara. Tak hanya itu, dua perusahan yang dimaksud, sejauh ini tidak terlihat melakukan aktivitas, baik kegiatan fisik maupun non fisik.
"Oleh sebab itu, kami minta Pemerintah daerah agar segera hadirkan Kepala BPN Dompu untuk menjelaskan terkait tanah negara yang disertipikat oleh perusahaan," pintanya.
Menanggapi aksi tersbut, Wabup Dompu H. Syahrul Parsan tidak membantah bahwa tanah seluar 60 Ha itu, dikuasai oleh dua perusahaan yang dimaksud. Dengan rincian 50 Ha dikuasai PT Ari Alir dan 10 Ha oleh PT Graha Buana Atlantik. Namun, ijinnya akan berakhir pada 2024.
"Ijin penerbitan HGU itu merupakan pemerintah pusat, bukan dikeluarkan daerah," kata Wabup.
meski demikian, lanjut Wabup, ketika ijin kedua perusahan berakhir, maka pihaknya akan meminta pemerintah pusat agar tanah tersebut untuk diberikan pada warga, guna perluasan pemukiman.
"Itu janji saya. Dan kami juga akan memanggil Kepala BPN untuk meminta penjelasan terkait tanah HGU yang disertipikat," pungkas Wabup.
Setelah mendengarkan penyampaian darj Wabup, massa akai kemudian membubarkan diri secara tertib. (Arif)
Editor: Agus