Foto: Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin. |
Bima, TalkingNEWSntb.com -- Kasus penganiayaan dua pengurus Pokdarwis Oi Katupa Desa Piong Kecamatan Sanggar, yang dilaporkan di Mapolres Bima beberapa waktu lalu kini masuk babak baru.
Tiga terlapor yakni Kades Piong IHD, AI (Anak Kades) dan oknum Pol PP AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Mapolres Bima, pada Jum'at (15/9/23).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, saat dihubungi via WA, Jum'at malam (15/9/23).
Kasat mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor sesuai surat panggailan sebagai saksi.
"Ketiganya diperiksa oleh penyidik Subnit C Pidum Satreskrim mulai pukul 09.30 WITA hingga malam," terang Masdidin.
Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kasat, hasilnya memenuhi unsur, sehingga Kades Piong dkk ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
"Statusnya sudah tersangka dan resmi kami tahan," terang Kasat.
Sebelumnya, Kades Piong dkk dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor pada Kamis (14/9/23). Namun mereka baru memenuhi panggilan pada Jum'at (15/9/23).
Seperti yang diberitakan awal, Kades Piong dkk dilapor ke Polres Bima kaitan dugaan pengeroyokan pengurus Pokdarwis Tampuro Jaya, Harsim dan Agus Gunawan.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di lokasi tempat wisata mata air Tampuro di Desa Piong Kecamatan Sanggar baru-baru ini. (Red)