Dompu, TalkingNEWSntb.com -- Seorang ibu rumah tangga, Reni Anggriani (37) alamat Desa Saneo, Kecamatan Woja, Dompu, NTB harus berhadapan dengan hukum. Reni yang diduga korban pengeroyokan Pasangan Suami Istri (Pasutri) itu justru dilaporkan ke Polisi atas dugaan perbuatan penganiayaan. Reni dilaporkan setelah terlibat perkelahian dengan seorang pria inisial A juga istrinya yang merupakan warga Desa yang sama.
Reni menceritakan, kronologis kejadian berawal dari persoalan ternak milik orang tuanya masuk di lahan jagung milik A. Tak terima jagungnya dimakan ternak, A yang saat lewat depan rumah orang tua Reni berteriak sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Hingga si A sampai di rumahnya yang tak jauh dari rumah orang tua Reni, A masih berteriak dan mengeluarkan kata kasar.
Teriakan itu didengar juga kakak perempuan Reni, sehingga berniat mau bertanggung jawab atas kerugian si A. Saat itu juga, kakak perempuan beserta ibu Reni menyampaikan permohonan maafnya. Namun si A enggan memaafkan, justru kembali mengeluarkan kata yang kasar.
"Posisi ibu dan kakak berada persis depan rumah ibu saya. Sementara si A dan istrinya berada di depan rumahnya. Jarak rumah ibu saya dan A lumayan dekat," ungkap Reni pada media ini, Minggu (23/2/2025).
Di sekitar tempat kejadian, Reni yang saat itu sedang jualan mendengar pertengkaran. Reni yang naik pitam setelah mendengar kata-kata kasar dari A langsung terlibat cekcok dengan A.
Cekcok ke dua belah pihak tak terelakan. A si pria kekar yang saat itu tersulut emosi langsung menghampiri Reni. Perkelahian sengit Reni dengan pria kekar itu tak terelakan.
"Saya dijambak oleh Pasutri itu, bahkan muka saya kena pukulan si A. Sedangkan istrinya masih dengan posisi menjambak rambut saya. Saat si A mencekik saya, terpaksa saya gigit tangannya," ujar Reni.
Beruntung lanjut Reni, saat insiden itu terjadi, suami Reni datang dan langsung melerai mereka bertiga. Suami Reni pun menasehati A dan istrinya agar tidak berkelahi lagi.
"Syukurnya suami saya orangnya sabar, tidak mau ikut terlibat dalam perkelahian itu," kata Reni.
Usai peristiwa itu terjadi, Reni mendengar kabar bahwa dirinya telah diadukan ke Polisi oleh saudara A atas dugaan penganiayaan (Pasal 351 KUHP). Padahal menurut Reni, yang berhak melayangkan pengaduan ke Polisi adalah dirinya.
"Mestinya saya yang lapor mereka ke Polisi, karena saya korban pengeroyokan mereka," cetusnya.
Menanggapi laporan Pasutri itu, Reni juga iku memberikan aduannya ke Polisi. Pasutri itu dilaporkan atas dugaan Pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Hingga saat ini, kasus tersebut sedang diproses secara hukum di ruang Pidum Reskrim Polres Dompu. Bahkan Reni akan menghadap untuk panggilan ke dua, besok Minggu (23/2/2025).
"Besok saya akan menghadap untuk ke dua kalinya. Saya berharap, kasus ini diproses secara adil. Dan semua pihak juga agar ikut mengawal proses hukum yang sedang saya hadapi. Namun yang terpenting, saya berharap agar persoalan ada penyelesaian yang baik," pungkasnya.(Gufran).