![]() |
Foto. Para pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. |
Lombok Utara, TalkingNEWSntb.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara Polda NTB berihasil mengungkap tindak pidana pencurian sapi (curat) kurang dari 24 Jam.
Dari Pengungkapan itu, Polisi meringkus dua pelaku utama dan tiga orang, pada Minggu (16/3/2025), yang diduga turut terlibat dalam pencurian yang terjadi bertempat di Dusun Oman Telaga, Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta SIK melalui Kasat Reskrim Iptu AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K.mengatakan, komplotan pencuri Sapi tersebut masing masing inisial, R alias Amaq Lentok (50), JHS (18) yang merupakan seorang Pelajar, M alais Amaq Ayu (47) juga Petani warga yang sama, MJN alias Muri (37) seorang pria yang juga petani dan berinisial R (40) juga seorang petani
“Kelima pelaku berasal dari dua Desa di Kecamatan Gangga,” terang Kasat Reskrim
Ia juga menyebutkan pengungkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin Lidik/121/III/2025/Reskrim/Polres Lombok Utara. Atas laporan korban Nupimen (54) pria asal Dusun Beriri Jarak, Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga, KLU.
Kejadiannya, sebut Kasat Reskrim, di mana Pada tanggal 15 Maret 2025 awalnya korban pergi ke sawah sekitar pukul 07.00 Wita, setelah pulang dari sawah sekitar pukul 09.00, Wita korban Nupinem pergi ke kebun untuk mengecek jumlah sapi serta memberi makan, namun setelah diperhatikan salah satu ekor sapi sudah tidak ada atau hilang, yang semulanya jumlah sapi sebanyak 6 ekor sapi akhirnya berkurang menjadi 5 ekor sapi, dan
"Korban berusaha mencari hilangnya sapi betina yang dalam kondisi hamil itu, namun tidak ditemukan, sehingga korban lapor polisi.," jelas Kasat.
"Atas peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir Rp. 13 juta," tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, anggota melakukan serangkain penyelidikan, sehingga pada Sabtu (15/3/25) sekira pukul 22:00 wita, Tim mendapat titik terang dan berhasil mengamankan pelaku M alias Muri dan M alias Amaq Ayu.
“Dari pengakuannya, dua pelaku ini berperan sebagai tukang potong bersama dengan satu rekannya R. Sedangkan yang mencuri adalah R dan JHS," ungkap Kasat.
Tak berselang lama, dua orang yang disebutkan itu (R dan JHS) kemudian diringkus di rumahnya masingasing desa yang sama (Desa Sambik Bangkol) tanpa perlawanan.
Para pelaku mengakui semua perbuatannya, dan pelaku JHS berperan sebagai Tukang Antar Pelaku R alias Amaq Lentok Ke TKP Pencurian
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) kulit Sapi Betina warna Hitam, Satu utas tali Sapi warna Putih, 3 (tiga) bilah Parang. SPM Honda Beat Warna Abu-abu skotlite Pink : DR 5208 JU,” pungkas AKP Punguan Hutahaean. (Red)