3 Kali Mangkir Panggilan, Asrarudin Resmi jadi Buronan Kejari Bima Kasus Dana KUR Fiktif -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

3 Kali Mangkir Panggilan, Asrarudin Resmi jadi Buronan Kejari Bima Kasus Dana KUR Fiktif

TalkingNewsNTB.com
16 Mei 2025


Bima, TalkingNEWSntb.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima resmi menetapkan status Asrarudin sebagai DPO, setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. 


Asrarudin alias Udin merupakan tersangka kasus dana KUR fiktif di BNI KCP Woha tahun 2021, yang berperan sebagai agent pada penyaluran KUR Kolektif Bawang Merah di bank setempat. 


"Status DPO Asrarudin berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KUR kolektif bawang merah nasabah BNI KCP Woha tahun 2021,” ujar Kepala Kejari Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH, lewat pernyataan tertulisnya, Kamis (15/5/25). 


Penetapan DPO tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor : PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025 tanggal 16 Mei 2025.


Dikatakannya, bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Asrarudin alias Udin secara patut sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, tanpa alasan yang jelas dan tidak diketahui keberadaannya.


"Perbuatan tersangka Asrarudin alias Udin disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya. 


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Selain Asrarudin, dalam perkara ini penyidik Kejaksaan juga menetapkan Arif Rahman, pejabat BNI KCP Woha juga sebagai tersangka. Saat ini tersangka Arif Rahman ditahan di Rutan Raba Bima. (Red)