Polemik Pasar Sila tak Berujung, Pemilik Kunci Ruko Tolak Disegel Disperindag -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Polemik Pasar Sila tak Berujung, Pemilik Kunci Ruko Tolak Disegel Disperindag

TalkingNewsNTB.com
26 Juni 2025

Foto: Para petugas saat hendak menyegel ruko di Blok C-7.


Bima, TalkingNEWSntb.com -- Polemik pembagian ruko pasar Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima seakan tak pernah habis. Kali ini, beberapa pedagang pemilik kunci yang menguasai ruko, menolak dan bersitegang dengan sejumlah aparat Sat Pol-PP bersama pihak Disperindag Kabupaten Bima, Kamis (26/6/25) saat ruko yang ditempatinya hendak disegel.


Alasan penyegelan itu, karena tiga pedagang yang menguasai ruko saat ini dianggap tidak sesuai peruntukan, mengingat nama mereka tidak ada di dalam daftar penerima ruko berdasarkan SK Bupati. Diketahui, nama yang menguasai ruko itu yakni Abidin Blok C-4, Raodah Blok C-7 dan Umar Blok B-22. 


Sementara nama-nama yang ada di dalam SK Bupati Bima yang ditandatangani oleh Hj. Indah Damayanti Putri tertanggal 24 Januari 2025 itu, yakni Nurnanidah Blok C-4, Rizki Salsabilah Blok C-7 dan Ahmad Blok B-22. 


Tiga orang yang menguasai ruko itu dapat kunci dari mana?


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan, bahwa tiga orang yang menguasai ruko saat ini mendapat kunci dari para oknum Calo, setelah ada kesepakatan transaksi yang diduga bernilai puluhan juta. Sedangkan para Calo tersebut diduga menerima kunci dari Kepala Disperindag Kabupaten Bima, Amrin. 


Keterangan beberapa sumber tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Bima, Fahri. Saat ditemui di kantor UPT Pasar Sila, Kamis (26/6/25) Fahri menyebut bahwa kunci yang dimiliki oleh Abidin di Blok C-4, didapatnya dari pekerja proyek pembangunan ruko beberapa waktu lalu.


"Blok C-4 kala itu, kebetulan ditempati oleh para pekerja proyek untuk istirahat. Setelah proyek selesai, Abidin meminta kuncinya pada para pekerja agar bisa langsung ditempati," ungkap Fahri. 


Kemudian masalah di Blok B-22,  lanjut Fahri menjelaskan, bahwa kunci ruko yang sedianya diberikan pada Ahmad sesuai SK, namun oleh kepala koperasi UD Sumber Jaya, H. Abdurrahaman mengambil kunci dari pegawai Pasar, lalu menyerahkan kepada Umar. 


Sementara status blok C-7 yang dikuasai oleh Raodah, kata Fahri, berdasarkan pengakuan Kepala Dinas, itu memang ada kesalahan tehnis. Harusnya Ahmad mendapat kunci di blok B-22, namun yang diterimanya justru kunci blok C-7. Sehingga Ahmad menjualnya pada salah satu pedagang bernama Indah, lalu Indah menjual lagi kepada Raodah. 


Untuk keseluruhan, sambungnya, giat hari ini berjalan dengan baik, tinggal blok C-7 menunggu Raodah yang saat ini menempati ruko, agar bisa dilakukan upaya persuasif. 


"Blok B-22 dan blok C-4 sudah selesai, penerima ruko sesuai SK sudah memasukan barang dagangannya, dan yang menguasai ruko sebelumnya pun juga sudah legowo, tinggal di blok C-7," pungkasnya. (Red)