Bima, TalkingNEWSntb.com-Tim pemeriksa BPK Perwakilan NTB menemukan kelebihan pembayaran belanja obat dan BMHP pada empat Puskesmas di Kabupaten Bima. Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dibuat dari nota kosong untuk disesuaikan dengan Rencana Penggunaan Uang (RPU).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB tertuang, hasil pemeriksaan uji petik terhadap dokumen BKU bendahara pengeluaran, dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi yang dilakukan kepada beberapa apotek luar diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas belanja obat-obatan dan BMHP pada empat BLUD Puskesmas.
Kelebihan pembayaran tersebut terjadi di Puskesmas Bolo senilai Rp 584.000 ribu, Puskesmas Palibelo senilai Rp 2.951.000 juta, Puskesmas Monta senilai Rp 30.392.000 juta dan Puskesmas Woha senilai Rp 30.547.000 juta.
BPK mengungkapkan, nilai tersebut didapatkan berdasarkan dokumen pencatatan pembelian obat-obatan dan BMHP dari Puskesmas Monta, Puskesmas Woha, Puskesmas Palibelo dan Puskesmas Bolo kepada beberapa apotek luar yang menunjukan adanya perbedaan harga pembelian dalam catatan transaksi di beberapa apotek luar dengan nota Puskesmas yang dipertanggungjawabkan, sedangkan pada Puskesmas Bolo tidak terdapat catatan transaksi di apotek luar atas pembelian obat-obatan dan BMHP tersebut.
Hasil wawancara kepada bendahara pengeluaran dan petugas farmasi pada empat Puskesmas terkait, ungkap BPK, diketahui selisih nilai belanja yang terjadi karena Puskesmas masih menerapkan mekanisme Rencana Penggunaan Uang (RPU) yang sebelumnya menjadi acuan kerja Puskesmas sebelum menjadi BLUD sehingga bendahara pengeluaran mengeluarkan biaya pembelian obat dan BMHP tidak berdasarkan kebutuhan riil sesuai dengan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) namun sesuai dengan yang telah disusun dan disajikan pada RPU.
"Nota pembelian yang menjadi dokumen pertanggungjawaban pembelian obat dan BMHP okeh Puskesmas diperoleh dari apotek luar yang merupakan nota kosong, sehingga atas nilai yang dipertanggungjawabkan merupakan nilai yang telah disesuaikan dengan nilai belanja dalam anggaran RPU dan atas selisih biaya yang timbul tersebut dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukan," sebut BPK yang tertuang dalam LHP.
Atas permasalahan tersebut, telah terdapat penyetoran ke RSUD senilai Rp 3.535.000 juta pada Puskesmas Bolo dan Puskesmas Palibelo sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran belanja obat dan BMHP senilai Rp 60.939.000 juta yang terdiri atas Puskesmas Woha dan Puskesmas Monta.
Kepala Puskesmas Woha, Dewi Puspa Ningsih yang hendak dikonfirmasi blm bisa tersambung karena handphone yang bersangkutan dalam keadaan mati.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin memastikan setiap instansi yang menjadi temuan BPK kooperatif menindaklanjuti rekomendasi.
"Intinya kooperatif atas temuan-temuan tersebut, dan akan ditindaklanjuti paling telat 60 hari sejak LHP diserahkan. Inspektorat yang akan memantau langsung," ujarnya dikonfirmasi Jumat 4 Juli 2025. (Red)