JKK Almarhum Kadus di Rasabou Tak Kunjung Cair, Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Bima Dipertanyakan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

JKK Almarhum Kadus di Rasabou Tak Kunjung Cair, Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Bima Dipertanyakan

TalkingNewsNTB.com
18 Desember 2025

Foto: Lukman, kakak landung almarhum Muslimin (Kadus Lakaba Desa Rasabou).


Bima, TalkingNewsNTB.com-- Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Bima belum kunjung dicairkan. Keluarga Almarhum (Muslimin) Kadus Lakaba Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB mengeluhkan keterlambatan pencairan JKK itu.


Padahal, semua berkas dan persyaratan sudah diselesaikan dan disampaikan ke BPJS ketenagakerjaan pada Oktober lalu, atas tragedi memilukan yang merenggut nyawa Kadus tersebut di tanggal 9 bulan September tahun 2025 lalu. 


Jika mengacu pada regulasi, klaim JKK umumnya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan proses verifikasi selesai. 


"Semua dokumen sudah diserahkan ke pihak BPJS ketenagakerjaan Bima. Tapi hingga hari ini hak almarhum belum dicairkan," tutur Kakak Almarhum Kadus (Muslim, red), Lukman H Awahab. 


Kata Lukman, istri dan anak almarhum sangat membutuhkan uang JKK. Yakni untuk menyelesaikan utang piutang dan kebutuhan lain. 


"Uang JKK sangat dibutuhkan. Yakni untuk menyelesaikan utang piutang dan kebutuhan lain," terangnya. 


Ketua BPD Desa Rasabou, M Khardi, menyesalkan keterlambatan pencairan JKK almarhum Kadus. Menurutnya, semua berkas sudah diajukan atas permintaan pihak BPJS ketenagakerjaan. 


"Berkas sudah disampaikan ke BPJS ketenagakerjaan. Tapi proses pencarian JKK belum kunjung dilakukan," heran Ketua BPD. 


Terkait hal ini, sebagai representasi masyarakat yang ada di Rasabou mendesak pihak BPJS ketenagakerjaan melakukan pencarian JKK atas nama almarhum. 


"Kami minta BPJS ketenagakerjaan segera cairkan uang JKK almarhum," pintanya. 


Ditambahkan Ketua BPD, jika uang JKK almarhum tidak kunjung dicairkan. Besar kemungkinan akan melakukan aksi pergerakan untuk mendesak pihak BPJS ketenagakerjaan untuk mencairkan uang JKK almarhum. 


"Segera cairkan uang JKK almarhum. Itu hak Kadus yang meninggal saat melaksanakan pekerjaan," tegasnya. 


Sebelumnya, pihak BPJS ketenagakerjaan, Rohmad, menyampaikan, bukan tidak mau melakukan pencarian JKK almarhum Kadus tersebut. Tapi atas perintah BPJS ketenagakerjaan Provinsi NTB harus ada kunjungan dari Wasnaker Sumbawa. 


"Sebenarnya uang JKK almarhum mau dicairkan. Tapi harus dilakukan kunjungan okeh Wasnaker Sumbawa dulu," ucap Rohmad saat dikonfirmasi sebelumnya. 


Terkait hal itu, Rohmad mengaku sudah bersurat ke Wasnaker Sumbawa. Tapi belum turun di lapangan karena jadwal kunjungan di tempat lain padat," tutup Rohmad. (Red)