Diduga Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik, Plt UPT Pasar Sila Dipolisikan -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Diduga Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik, Plt UPT Pasar Sila Dipolisikan

TalkingNewsNTB.com
10 Februari 2026

 

Foto: Korban saat memberikan keterangan kepada penyidik.


Bima, TalkingNewsNTB. Com -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Pasar Sila berinisial W (55) resmi dilaporkan ke Polres Bima atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga Desa Rato, berinisial M (43), pada Senin (9/2/2026).


Laporan aduan tersebut teregistrasi dengan nomor: P/98/II/2026/SPKT/Res.Bima/NTB. Kasus ini bermula dari unggahan video di media sosial Facebook yang dianggap menyudutkan pelapor.


Berdasarkan keterangan M, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/2/2026) pagi. Saat itu, ia mengetahui adanya unggahan video live streaming dari akun Facebook milik terlapor (W). Dalam video tersebut, W diduga menyebut M sebagai oknum preman yang melakukan pungutan liar terhadap pedagang dengan dalih uang retribusi.



"Karena merasa difitnah dan dirugikan, maka kami menempuh jalur hukum dan melapor resmi di polisi," jelas M dalam laporannya. 



Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Abdul Malik, SH yang dikonfirmasi via WashAp, Selasa (10/2/26) membenarkan bahwa pihaknya memang telah menerima laporan M atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Plt Pasar Sila. 



"Laporan baru masuk kemarin. Tunggu penyelidikan selanjutnya," singkatnya. 



Terpisah, Plt UPT Pasar Sila, W alias Y menanggapi santai atas laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebagai warga negara harus patuh dan taat terhadap hukum. 



"Saya tetap kooperatif sekiranya nanti ada panggilan. Soal laporan terhadap saya, itu hak mereka sebagai warga negara," pungkasnya. (Red)