Dompu, TalkingNewsNTB.com – Kekayaan seni, tradisi, kearifan lokal, hingga benda dan situs bersejarah yang dimiliki Kabupaten Dompu harus dijaga dan dilestarikan secara berkelanjutan. Warisan budaya Dou Dompu bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan identitas daerah yang menyimpan nilai sejarah dan jati diri masyarakat.
Karena itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Dompu melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Dedy Arsyik, S.Sos., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kepedulian terhadap pelestarian budaya dan perlindungan peninggalan sejarah yang tersebar di wilayah Bumi Nggahi Rawi Pahu.
Dedy menegaskan, pelestarian budaya membutuhkan perhatian serius, langkah nyata, serta keterlibatan bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh adat, pelaku seni, komunitas budaya, generasi muda, dan seluruh lapisan masyarakat.
"Budaya serta kearifan lokal kita adalah bagian dari identitas Dou Dompu. Untuk itu, pelestariannya membutuhkan perhatian serius, langkah nyata, serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang," terang Dedy Arsyik, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat, warisan budaya daerah menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari berkurangnya minat sebagian generasi muda terhadap tradisi lokal, terbatasnya dokumentasi kebudayaan, hingga ancaman kerusakan dan hilangnya benda maupun situs bersejarah.
Kondisi tersebut, katanya, menjadi pengingat bahwa pelestarian budaya tidak bisa dilakukan secara parsial ataupun hanya mengandalkan kegiatan seremonial. Dibutuhkan program berkelanjutan yang mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa sebagai ruang hidup dan berkembangnya berbagai tradisi lokal.
Dedy menjelaskan, upaya pelestarian kebudayaan harus mencakup dua aspek utama, yakni menjaga seni dan tradisi yang masih hidup di tengah masyarakat serta melindungi peninggalan sejarah yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan daerah.
Benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai sejarah perlu mendapatkan perhatian melalui pendataan, penelitian, dokumentasi, serta upaya perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk di dalamnya Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yang perlu diidentifikasi dan dikaji lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar peninggalan sejarah di Kabupaten Dompu tidak terabaikan, rusak, atau bahkan hilang sebelum nilai pentingnya berhasil diungkap dan didokumentasikan.
"Pelestarian budaya tidak hanya tentang mempertahankan tradisi yang masih hidup di tengah masyarakat, tetapi juga memastikan benda dan situs bersejarah mendapatkan perlindungan yang layak," menjadi penekanan dalam upaya menjaga keberlanjutan warisan budaya daerah.
Lebih lanjut, Dedy menilai pembangunan kebudayaan berbasis desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga warisan leluhur.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat program pemerintah, tetapi juga berperan aktif dalam mengenali, mendokumentasikan, merawat, dan mewariskan kekayaan budaya yang ada di lingkungan masing-masing.
Pemerintah desa bersama tokoh adat, pelaku seni, komunitas budaya, generasi muda, dan pemerintah daerah perlu membangun sinergi untuk mengidentifikasi potensi kebudayaan serta merumuskan langkah pelestarian yang sesuai dengan karakteristik setiap wilayah.
Sejumlah langkah konkret dapat dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, di antaranya mendokumentasikan tradisi lisan, mengenalkan kembali kesenian daerah, mendata situs bersejarah, serta memperkuat edukasi kebudayaan bagi generasi muda.
Selain menjaga keberadaan warisan budaya, keterlibatan masyarakat juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.
Dengan demikian, pelestarian budaya tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi tumbuh menjadi gerakan kolektif yang berangkat dari kesadaran masyarakat sendiri.
Dedy Arsyik menegaskan, pembangunan kebudayaan berbasis desa bukan sekadar kegiatan inventarisasi atau pendataan warisan budaya. Lebih dari itu, pendekatan ini merupakan upaya memperkuat identitas daerah, menjaga kesinambungan tradisi, dan memastikan peninggalan sejarah memperoleh perlindungan yang memadai.
Warisan budaya Dou Dompu merupakan bagian penting dari perjalanan sejarah masyarakat yang tidak boleh terabaikan oleh perubahan zaman.
Tanpa dokumentasi, kepedulian, dan perlindungan yang memadai, sebagian kekayaan budaya tersebut berisiko kehilangan jejak dan tidak lagi dikenal oleh generasi berikutnya.
Karena itu, komitmen bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, komunitas budaya, tokoh adat, pelaku seni, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjadikan pelestarian budaya sebagai bagian dari agenda pembangunan yang berkelanjutan.
"Menjaga budaya berarti menjaga identitas. Melestarikan sejarah berarti merawat ingatan kolektif masyarakat," tegasnya.
Melalui penguatan pembangunan kebudayaan berbasis desa, Kabupaten Dompu diharapkan mampu menjaga seni, tradisi, kearifan lokal, serta peninggalan sejarah agar tetap hidup, terlindungi, dan menjadi kebanggaan Dou Dompu hingga generasi mendatang.(Arief)


