Dompu, TalkingNEWSntb.com - Bupati Dompu secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 205 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.355 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 dalam sebuah seremoni simbolis yang berlangsung khidmat.
Dalam sambutannya, Bupati Dompu Bambang Firdaus SE mengucapkan selamat kepada seluruh CPNS dan PPPK yang telah berhasil melewati serangkaian seleksi yang panjang dan kompetitif. Ucapnya dilapangan beringin Sabtu (28/6/25)
Ia menekankan pentingnya dedikasi dan komitmen penuh dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Dompu yang maju, sejahtera, religius, berkeadilan dan berbudaya, sebagaimana tertuang dalam visi pembangunan daerah.
“Kami berharap Bapak/Ibu semua siap mencurahkan tenaga dan mendarmabaktikan diri untuk melayani masyarakat Dompu dengan semangat integritas, loyalitas, dan profesionalisme,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan penerapan nilai-nilai dasar ASN yaitu BERAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Ini merupakan core value ASN nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Seluruh ASN juga diimbau menjadikan Bangga Melayani Bangsa sebagai semangat dan identitas dalam bekerja serta sebagai simbol pengabdian ASN zaman kini yang melayani dengan sepenuh hati.
Mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto, Bupati menyampaikan bahwa ASN di era transformasi harus menjadi agen perubahan di tengah dinamika global yang cepat dan disruptif. Tak hanya melaksanakan kebijakan, ASN dituntut mampu menjadi motor perubahan yang inovatif dan responsif.
Lebih lanjut, Bupati berharap para ASN Dompu khususnya yang baru diangkat agar senantiasa meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi etika dalam pelaksanaan tugasnya. Etika ASN, menurutnya, merupakan fondasi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.
Ia pun menekankan pentingnya implementasi etika ASN, mulai dari etika terhadap diri sendiri, sesama ASN, atasan, instansi, masyarakat hingga negara. Hal ini diatur dalam berbagai regulasi termasuk UU ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“ASN harus menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat dan bekerja secara profesional, bertanggung jawab, serta tidak melakukan pelanggaran disiplin yang merugikan nama baik institusi,” tambahnya.
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Bupati juga menginformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu tengah mengembangkan sistem ASN Digital sebagai bagian dari tata kelola ASN yang lebih modern, efektif, dan efisien.
Acara ditutup dengan seruan Bupati kepada seluruh ASN Kabupaten Dompu untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dan terus berinovasi guna mewujudkan birokrasi moderen yang melayani rakyat.
“Selamat bergabung dan mari kita bersama-sama membawa Kabupaten Dompu menuju Dompu Maju yang lebih baik,” pungkasnya.(Arief)