Kabid Pemdes Kab. Dompu Muhammad Ali. |
TalkingNEWS.asia--Laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa baik di Polres Dompu maupun di kejaksaan Negeri Dompu sejak 2018, ada tiga desa yang ditangani khusus oleh inspektorat.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) Kabupaten Dompu, melalui, Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Muhammad Ali, saat dikonfirmasi pada selasa (15/10/19/).
Kata dia, terkait laporan dan pengaduan masyarakat yang sudah diaudit khusus oleh inspektorat, yaitu Desa wawonduru dan Desa Raba Baka, sedangkan untuk Desa Oo, Kepala Desa sendiri yang datang melapor, terkait dugaan penyalagunaan anggaran yang dilakukan oleh anak buahnya yaitu oknum bendahara Desa O'o," sudah diaudit khusus oleh inspektorat,"Jelas Ali.
"Tiga desa yang teridentifikasi Selewengkan anggran ini, semuanya telah diaudit khusus oleh inspektorat bahkan sepengetahuan kami sudah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kejari Dompu,"sambung Ali.
Ia menjelaskan, bahwa setiap laporan dan pengaduan itu, sudah diatur dalam Undang - undang, karena setiap warga negara berhak untuk melakukan pengawasan dan mengontrol setiap Anggaran Negara pada umumnya, lebih khusus dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana Desa (DD),"Ujarnya.
"Kami tetap melakukan koordinasi dengan Polres Dompu, Kejari Dompu dan Ispektorat ketika adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat,"Kata Ali.
Ali mengungkapkan, terkait adanya laporan dan pengaduan masyarakat tersebut, sejauh ini, pihaknya tetap memberikan pengarahan dan peringatan pada Kepala Desa tentang tata cara dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran Dana Desa dengan baik dan benar, bahkan pihaknya pun tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kepala desa tentang regulasi dan aturan tata cara pengelolaan ADD dan DD, untuk mengantisipasi, jangan sampai dalam penggunaan dana desa itu tidak tepat sasaran, yang justru akan merugikan Masyarakat Desa itu sendiri,"paparnya.
Menurutnya, Pemerintahan Desa yang transparan dan akuntabel, justru harus melibatkan warga desa secara aktif dalam hal musyawarah dan penyaluran anggaran untuk pembangunan desa tersebut, sehingga anggaran yang diberikan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dengan benar dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Dirinya menghimbau, terkait dengan pengelolaan anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh Pemdes, masyarakat diharapkan juga turut berperan aktif untuk mengawasi dalam penggunaaan dana desa tersebut, guna meminimalisir angka kecurangan dan penyelewengan anggaran oleh oknum di Pemdes itu sendiri, sehingga cita-cita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dapat terwujud,"tutupnya.(TN.02)