Suasana Musyawarah yang di mediasi oleh Polsek Madapangga, pada Jum'at/Sabtu (6-7/12). |
TalkingNEWS.asia--Kasus sengketa lahan di kawasan hutan So Lano yang diperebutkan oleh Warga Desa Mpuri dan Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima-NTB, kini telah menemukan titik terang, setelah melakukan musyawarah serta negosiasi selama dua hari, Jum'at dan Sabtu lalu (6-7/12/19) di Mapolsek Madapangga.
Pertemuan yang dimediasi oleh Polsek Madapangga tersebut, dihadiri oleh kedua Warga Desa penggarap lahan So Lano yang didampingi langsung oleh, Danramil dan perwakilan KPH Kabupaten Bima.
Salah satu Warga Desa Mpuri Yan mengaku, pertemuan yang berlangsung selama dua hari itu, menyepakati bahwa tapal batas hutan so Lano akan digarap oleh Warga Desa Mpuri, berdasarkan hasil pertemuan kedua belah pihak. " Hasil kesepakatan kedua belah pihak, So Lano akan digarap oleh Warga Desa Mpuri," ungkap Yan, Kamis (12/12/19).
Kata dia, kedua Warga Desa tersebut, sebelumnya telah dimediasi oleh Pemerintah Kecamatan dan Kepolisian beberapa bulan lalu dan menyepakati bahwa So Lano di garap oleh Warga Mpuri, namun setelah itu, Warga Desa Woro melanggar dan kembali masuk untuk menggarap lahan uang dimaksud.
Oleh karna itu, lanjutnya, kesepakatan kali kedua ini akan menjadi pegangan warga Mpuri ketika dilanggar oleh Warga Desa Woro. " Bahkan mereka akan berhadapan dengan Pemerintah, tidak lagi dengan Warga Mpuri," ancamnya.
Kata dia, kesepakatan ini akan menjadi pegangan warga desa Mpuri. Pasalnya, Ketika warga Desa Woro melakukan lagi pengarapan lahan di hutan Lano mereka akan berhadapan dengan pemerintah bukan lagi dengan masyarakat Desa Mpuri," katanya.
Sebagai Warga Desa Mpuri, Ia mengaku puas dan merasa lega dengan hasil keputusan tersebut, bahkan dirinya mengapresiasi langkah Pemerintah dan pihak aparat yang berhasil menyelesaikan sengketa tersebut.
Dirinya berharap, hal tersebut kedepannya tidak bermunculan lagi, Sehingga kedua Warga Desa kembali hidup Rukun dan harmonis," pintanya.
Sementara itu, Kapolsek Madapangga IPDA Rusdin membenarkan bahwa pertemuan yang berlangsung selama dua hari itu, mencari solusi kaitan dengan sengketa lahan di kawasan hutan So Lano. " Iya benar, kita mediasi kedua belah pihak, didampingi Pemerintah Kecamatan, KPH, Danramil dan Pemerintah Desa untuk mencari Solusi sengketa So Lano," ungkapnya, Kamis (12/12/19).
Kapolsek mengungkapkan, bahwa dari hasil pertemuan itu, Kita sama-sama menyepakati bahwa Warga Desa Woro tidak boleh melakukan aktifitas perladangan di Wilayah Desa Mpuri, begitupun sebaliknya, sehingga tidak ada lagi Maslah yang bermunculan," terangnya.
" Usai Pilkades serentak ini, kita bersama-sama akan melakukan pemagaran tapal batas wilayah, agar tidak ada saling klaim. Sehingga lahan yang digarap pun jelas, karna sudah dipagar," tutupnya.(TN.01)