![]() |
Saat prosesi upacara dan pemberian penghargaan berlangsung. |
TalkingNEWS.asia-- Polres Dompu-NTB Melaksanakan kegiatan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota kepolisian Resor Dompu NTB. Upacara tersebut, digelar di Lapangan Mapolres Dompu pada Kamis (16/1/20).
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH.S.ik melalui PAUR Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, Anggota Polres Dompu yang di-PTDH tersebut adalah BRIPTU Lalu Dwi Kurniawan (35) yang sebelumnya bertugas sebagai Anggota Ba Bagsumda Polres Dompu.
Kata dia, anggota tersebut, diberhentikan karna melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. " Dwi terlalu banyak melanggar kode etik Kepolisian, sehingga harus diberikan sanksi berat, dengan PDTH," terangnya.
Selain itu, pada moment tersebut, juga dilakukan pelepasan purna tugas serta pemberian penghargaan dan Cendera Mata terhadap IPDA Mustakim dan AIPTU Sang Made Mebet Sidan yang secara simbolis diserahkan langsung oleh Kapolres Dompu," ujar Hujaifah.
Dalam kesempatan itu, kata dia, Kapolres juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada dua Purnawiran tersebut, karna telah berdedikasi bertugas dan mengabdi sampai pada waktu pensiun," ucapnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pelepasan purnawirawan dengan pedang pora dan pengalungan bunga yang diikuti seluruh personel dan bhayangkari.(TN.02).