Gadai Emas Palsu di Pegadaian Sila, Pria 69 Tahun Ini Ditangkap Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Gadai Emas Palsu di Pegadaian Sila, Pria 69 Tahun Ini Ditangkap Polisi

TalkingNewsNTB.com
07 September 2026


Bima, TalkingNewsNTB.Com — Seorang pria berinisial FF (69), asal Kota Mataram, ditangkap polisi setelah diduga mencoba menggadaikan perhiasan emas palsu berisi tembaga di Pegadaian Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Senin (7/9/2026).


Terduga pelaku diamankan personel Polsek Bolo setelah pihak Pegadaian mencurigai sejumlah perhiasan yang hendak digadaikan. Dari pemeriksaan, perhiasan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan memasukkan tembaga untuk menambah berat timbangan.


Kapolres Bima melalui Kapolsek Bolo, Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.


Menurutnya, polisi bergerak setelah menerima laporan dari pihak Pegadaian Sila sekitar pukul 09.30 WITA. Personel yang dipimpin Kapolsubsektor Daru, Aipda Sukardin, kemudian mengamankan FF di lokasi.


“Anggota langsung bergerak ke lokasi usai menerima laporan dari pihak Pegadaian Sila sekitar pukul 09.30 WITA dan segera mengamankan terduga pelaku,” ujar Sofyan.


Terungkapnya dugaan modus tersebut bermula saat petugas Pegadaian melakukan penimbangan dan uji kadar terhadap perhiasan yang dibawa FF. Berat perhiasan dinilai tidak wajar sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah mendapat persetujuan pemilik.


Perhiasan kemudian dipotong dan ditemukan material tembaga di bagian dalam. Material tersebut diduga sengaja disisipkan untuk menambah berat perhiasan saat ditimbang.


Dalam menjalankan aksinya, FF diduga melibatkan seorang tukang ojek berinisial S (45), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo. S disebut diminta membantu membawa dan memasukkan barang ke Pegadaian dengan imbalan Rp500.000.


Polisi menduga aksi serupa telah dilakukan FF dalam beberapa transaksi sebelumnya di Pegadaian Sila. Akibatnya, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp156 juta.


Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan bungkus perhiasan yang telah digadaikan berupa gelang, anting dan cincin, dua cincin emas palsu, uang tunai sisa transaksi Rp328.000, satu tiket travel Titian Mas, tas pinggang, dompet emas serta sejumlah barang pribadi lainnya.


“Saat ini terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bolo dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Sofyan.


Polsek Bolo juga berkoordinasi dengan pihak Pegadaian Sila untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya modus serupa serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

(Red)