![]() |
Foto: Pelaku SP saat diringkus Polisi. |
TalkingNEWS.asia--Sempat menjadi buronan dan masuk Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus Curanmor, seorang remaja berinisial SP (19) Warga Tolouwi Rt11/Rw5 Kecamatan Monta Kabupaten Bima-NTB, kini berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Bima, pada Senin (10/2/20) sekira pukul 14:00 (Wita).
Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan yang masuk di Polsek Belo oleh korban Juahris (41) Pria asal Desa Ncenggu Rt03 Kecamatan Belo, terkait kasus Curanmor yang terjadi di So Diwu Watasan Desa Ncenggu, pada 2 Januari 2020 lalu.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi mengungkapakan, awal kejadian Curanmor tersebut, ketika korban memarkir Sepeda Motor Yamaha Vixsion di pinggir sawah miliknya di So Diwu desa setempat, Namun ketika korban sedang bekerja membajak sawah, korban melihat motornya dibawa oleh JN dan SP.
"Ketika korban berteriak, kedua pelaku langsung dihadang oleh Warga setempat, sehingga SP berhasil melarikan diri, sedangkan JN berhasil diamankan dan tengah menjalani proses hukum," jelas Hanafi.
Atas keterangan dari JN saat itu, pihak kepolisian langsung memburu dan melakukan penyelidikan keberadaan SP, sehingga tepat pada Senin 10 Februari 2020, SP berhasil di tangkap saat sedang kerja di pinggir jalan Desa Tolouwi. Selanjutnya SP di serahkan ke Polsek Belo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Hanafi. (TN.01)