Malak di Toko Emas, 4 Preman di Manggelewa Dibekuk Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Malak di Toko Emas, 4 Preman di Manggelewa Dibekuk Polisi

TalkingNewsNTB.com
01 Maret 2020

Foto: Keempat Pemuda pemalak tertangkap kamera ketika melancarkan aksi.
TalkingNEWS.asia-- Aksi premanisme empat orang pemuda dengan kondisi mabuk memalak sejumlah uang di toko emas Wilayah kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu-NTB, pada Sabtu (29/2/20) sekira pukul 16:44 (Wita) berhasil dibekuk Polisi.

Berdasarkan informasi menyebutkan, bahwa empat preman ini, tidak hanya palak di toko emas, namun juga kerap membuat onar dan meminta sejumlah uang di outlet lain sekitar Wilayah Manggelewa. Sehingga cukup membuat resah Warga.

Diketahui, pelaku pemalak tersebut masing-masing berinisial ES (20) Dusun Transad III Desa Doromelo, SN (24) Dusun Madia Desa Soriutu Kecamatan setempat, sementara AI dan SD masih belum diketahui identitasnya.

Kapolsek Manggelewa IPDA Rusnadin  melalui PS Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah menuturkan pengamanan empat pemuda ini berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang sudah resah dengan aksi premanisme para pemalak tersebut.

Dari keterangan saksi menyebutkan, bahwa ada empat orang Pemuda datang menggunakan dua unit sepeda motor saling bergoncengan datang meminta-minta uang di toko yang berada di sekitar pasar Sori'utu dengan kondisi mabuk.

"Setelah mendapatkan sejumlah uang tersebut, para pelaku pun langsung meninggalkan TKP menuju arah barat," jelasnya. 

Menanggapi laporan itu, lanjutnya, anggota Polsek Manggelewa langsung menuju TKP dan melakukan penyisiran untuk menemukan keberadaan terhadap empat preman tersebut.

Sehingga, sekira pukul 17.20 (wita) pelaku ES, AI, SN, SD langsung diamankan ke Mapolsek Manggelewa. Setelah dilakukan introgasi, rupanya SN dan ES merupakan DPO Polres Dompu dengan kasus yang berbeda.

ES  merupakan terduga pelaku Penggeroyokan terhadap korban Imam Fahmi (17) Pelajar Dusun Taloko Desa Tanju Kecamatan Manggelewa yang terjadi pada Selasa (1/10/19) lalu, dengan laporan Polisi Nomor LP/65/X/RES.1.24./2019 /Sek. Manggelewa tanggal 01 Oktober 2019. 

Sementara SN merupakan terduga pelaku Pencurian 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan Nomor polisi : EA 5278 AD dengan Nosin : JB81E-1451266, Noka : MH1JB81119K455410, dengan laporan polisi Nomor : LP/II/I/2916/NTB/Res Dpu / Sektor Manggelewa tanggal 20 Januari 2016," jelas Hujaifah.

Terkait dengan kasus pemalakan, Hujaifah menghimbau kepada seluruh Masyarakat Manggelewa agar tidak segan-segan melaporkan ke Polisi jika masih ada yang melakukan aksi premanisme yang dimaksud," pinta dia. (TN.02)