Pemasok Ganja di Dompu Asal Bima, Diancam 20 Tahun Penjara -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Pemasok Ganja di Dompu Asal Bima, Diancam 20 Tahun Penjara

TalkingNewsNTB.com
27 Februari 2020

Foto: Kapolres Dompu saat Jumpa pers berlangsung.
TalkingNEWS.asia--Pemasok ganja seberat 559,8 gram di wilayah Kabupaten Dompu-NTB yang ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Dompu pada Selasa lalu (25/2/20) kini diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku tersebut, berinisial AR (31) Warga Dusun Kota Baru Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten-NTB.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, SIK mengungkapkan, penangkapan Pelaku ini merupakan salah satu bentuk komitmen jajaran Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Nggahi Rawi (Dompu red).

"Keberhasilan menangkap Pelaku dan barang bukti Ganja seberat 559,8 gramm ini, merupakan sebagai bukti bahwa Kita komit untuk memberantas peredaran Narkoba," ungkap Kapolres saat jumpa pers di Mapolsek Dompu, Kamis (27/2/20).

Terkait penangkapan tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hanya saja ada sedikit kendala, karna Pelaku ingin mencoba mengelabui penyidik dengan jurus pura-pura gila.

"Modus yang dipakai pelaku ini dengan pura-pura gila, namun tidak menjadi ukuran buat kita untuk tidak menetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Kata dia, untuk memastikan memastikan kondisi kejiwaan pelaku, pihaknya akan segera membawanya ke dokter syaraf di Mataram-NTB untuk menjalani tes kejiwaan," jelasnya.

Sementara dari hasil tes urin Pelaku, menunjukan negatif, sehingga Pelaku dijerat dengan pasal 111 dan 114 UU Piskotropika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sambungnya.

"Dasar Kita menetapakan AR sebagai pengedar, karena jumlah BB yang diamankan cukup banyak, lebih dari setengah kilogram," ujarnya.

Disisi lain, Pelaku juga diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani proses hukum di Polres Bima. "Dia baru keluar dari penjara satu tahun lebih dengan kasus yang sama," ucapnya.

Ia berharap kepada seluruh lapisan  masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila ada orang - orang yang patut dicurigai, sehingga cepat ditindak lanjuti," tutupnya. (TN.02)