Divonis 7 Tahun Penjara oleh Hakim, Wanita Ini Nekad Minum Wipol -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Divonis 7 Tahun Penjara oleh Hakim, Wanita Ini Nekad Minum Wipol

TalkingNewsNTB.com
12 Maret 2020

Foto: Korban saat dievakuasi dan dirujuk ke Rumah sakit.
TalkingNEWS.asia--Tidak terima dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara oleh Hakim, Seorang Wanita Inisial AY terdakwa atas kasus Narkoba jenis Sabu, nekad mencoba mengakhiri hidup dengan cara minum cairan pembersih lantai (Wipol red) usai menggelar sidang keputusan pengadilan Negeri Dompu-NTB, Kamis (12/3/20). 

Kuasa Hukum terdakwa Kartika Candra Divinubun, SH mengatakan bahwa terdakwa AY gelap mata dan meminum Wipol lantaran kecewa dengan hasil putusan hakim yang memberikan vonis hukuman 7 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Dijelaskannya, Kartika Candra Usai mengikuti gelar perkara persidangan kedua terdakwa AY dan HI saat itu dikembalikan dalam ruang sel pengadilan Negeri Dompu, selang beberapa waktu kemudian dirinya mendengar teriakan HI (suaminya) didalam sel dan langsung dicek kondisi terdakwa dalam keadaan pingsang dan mulut berbusa. 
"setelah kita lihat dan kita cek ternyata terdakwa AY sudah jatuh dengan mulut mengeluarkan busa," ungkapnya.

Lanjut dia, saat itu juga' terdakwa AY dibawa ke Kerumah Sakit Umum Daerah (SRUD) Dompu, untuk menjalani pemeriksaan medis oleh pihak Kejaksaan negeri dompu, dan terdakwa masih menjalani perawatan medis di ruang unit Gawat darurat (UGD) Rumah Sakit.

Menurut Kartika Candra Divinubun, SH,Terdakwa AY kecewa dengan keputusan hakim, Divonis Hakim 7 Tahun Penjara makanya terdakwa nekat minum racun.

Sebelumnya, terdakwa AY ditangkap dirumahnya oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu, bersama dengan suaminya inisial HI (47), di Lingkungan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dan mereka ditetapkan sebagai tersangka karena positif memakai narkoba jenis sabu," tutupnya. (TN.01)