Foto: Ilustrasi dugaan persetubuhan anak dibawah umur. Dok. Google. |
TalkingNEWS.asia--Miris, Seorang Pria inisial SR (27) Warga Desa Wawonduru Barat Kecamatan Woja Kabupaten Dompu-NTB, diduga menghamili Bunga nama samaran (16) yang tidak lain merupakan adik Ipar sendiri.
Korban yang masih status pelajar di MTS At-Taqwa Muhamadiyah di desa setempat itu, diketahui tengah hamil muda, akibat ulah bejat SR.
Kasus dugaan persetubuhan dibawah ancaman ini mulai terungkap, ketika Saati (47) yang merupakan Ibu korban curiga dengan sikap keseharian anak gadisnya itu. "Saya mulai curiga, karna Bunga sering tidur dan makan rujak," ujar Saati pada TalkingNEWS, saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/20).
Guna memastikan dugaan tersebut, Sa'ati memanggil tetangganya Endang (30) untuk menanyakan kepada korban, tetapi saat itu korban mencoba untuk mengelak dan seakan-seakan tidak terjadi masalah.
"Saya bersama Endang, mencoba untuk menanyakan kapan terakhir datang bulan, namun Bunga menjawab belum datang. Sementara Bunga sudah dua bulan tidak datang bulan," tutur Sa'ati.
Rasa tidak tenang dan penasaran pun kembali menghantui Sa'ati, sehingga Ia kembali mengintrogasi anaknya yang baru menginjak usia remaja itu. "Pas Senin malam (16/3/20) saya kembali bertanya terkait dugaan itu, setelah lama dintrogasi akhirnya Bunga mengaku bahwa telah dihamili oleh SR," beber Ibu kandung Si Bunga ini.
Berdasarkan pengakuan dari Bunga, kata Sa'ati, peristiwa itu terjadi sekira bulan Oktober 2019 lalu, Bungan diancam akan dibunuh jika menceritakan kejadian itu kepada orang lain. "Saat itu, Saya sedang berada di Jakarta," tandasnya.
Sa'ati mengaku, bahwa ketika dirinya masih di Jakarta, pelaku sering bermain di rumahnya, bahkan Ia tidak menaruh curiga sebab dia (SR) juga merupakan menantunya, Suami dari kakak Bunga. "SR sering main di rumah ketika Saya di Jakarta, Saya nggak mungkin Curiga karna SR menantu Saya," tuturnya.
Terkait persoalan tersebut, pihaknya telah melaporkannya secara resmi ke pihak Kepolisian, sesuai dengan Surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/K/135/III/2020/NTB/Red Dompu atas dugaan Persetubuhan Terhadap Anak.
Dirinya berharap pada pihak kepolisian agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya berdasarkan hukum yang berlaku," pinta dia.
Di tempat terpisah Kepala Desa Wawonduru Abdul Fattah, ST yang ditemui, Rabu (18/3/20) membenarkan adanya peristiwa tersebut, bahkan terduga pelaku telah diamankan ke Polres Dompu. "Benar ada kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, terduganya telah diamankan dan kasusnya tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu," singkatnya.
Sementara terkait kejelasan proses hukum terduga pelaku, pihak penyidik yang menangani Kasus tersebut belum memberikan keterangan, namun akan diupayakan untuk dikonfirmasi. (TN.02)