Foto: Dua pelaku beserta BB saat diamankan ke Mapolres Dompu. |
Keduanya tersebut, berinisial SN (34) Dusun Kore Desa Naru dan AH (26) Dusun Lawage, Desa Naru timur Kecamatan Sape Kabupaten Bima-NTB.
Kapolres Dompu melalui PS Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah, mengatakan bahwa penangkapan itu, berawal dari informasi dari masyarakat, Sehingga anggota langsung menuju TKP untuk melakukan penggerebekan.
"Selama tiga hari anggota melakukan pengintaian untuk melihat cara transaksi di sekitar Wilayah setempat. Sehingga anggota menyimpulkan informasi tersebut memang benar adanya, akhirnya dilakukan penggerebekan," jelas Hujaifah.
Dari hasil penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sembilan gulung plastik klip transaparan Sabu, satu buah senjata api rakitan, satu buah ketapel beserta 3 busur anak panah, lima buah korek api, empat buah sendokan yang terbuat dari sedotan, satu buah kotak rokok malboro, satu buah jarum, tiga Unit HP dan beberapa lembar uang kertas.
Selain itu, barang bukti milik kedua Pelaku yang berhasil disita di tempat lain yakni empat buah plastik klip transparan berisi Sabu, satu buah dompet kecil, satu Unit HP, satu Unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX, satu buah dompet dan sejumlah uang kertas.
Guna kepenting penyelidikan lanjutan, kedua Pelaku berserta barang bukti, kini telah diamankan di Mapolres Dompu. (TN.02)