![]() |
Foto: Pelaku saat diamankan polisi. |
Kota Bima, TalkingNEWS-- Seorang Resedivis kasus narkoba inisial M (34) warga Tanjung Kecamatan Rasa Na'e Barat Kota Bima NTB kembali diringkus polisi, pada Selasa (23/9/20) sekira pukul 19:30 Wita. Ia ditangkap dengan kasus yang sama yakni atas kepilikan narkoba jenis Sabu.
Kapolresta Bima melalui Kabag Humas Pokllresta Bima IPTU Hasnun mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar Gang belakang PKM Paruga Kelurahan Dara Kota Bima (TKP) sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Tim pun melihat gerak-gerik pelaku yang saat itu tengah mengendarai motor, sehingga dilakukan upaya pencegatan.
Ketiak digeladah yang disaksikan oleh warga setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti tiga lembar plastik klip bening berisi Sabu seberat 3,49 Gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa satu bungkus rokok surya 12, satu korek gas, satu unit Hp Nokia Hitam, satu buah korek gas, satu lembar tisu magic, satu unit motor Honda beat Warna Hitam dengan Nopol EA 3809 SL," paparnya.
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Mapolresta Bima. (TN.01)