Satu Lagi, Pelaku Curat di Dompu Berhasil Ditangkap -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Satu Lagi, Pelaku Curat di Dompu Berhasil Ditangkap

TalkingNewsNTB.com
22 September 2020

Foto: Salah satu pelaku Curat MS yang ditangkap Polisi.

Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dialami korban Puput Ana Fitr (31) warga Desa Nusa jaya Kecamatan Manggelewa pada 18 Desember lalu, Tim PUMA Polres Dompu kini berhasil menangkap pelaku baru.

Terkait kasus tersebut, sebelumnya polisi telah mengamankan tiga pelaku yakni SD (29) danID (35) bersama satu penadah SM wanita (53).

"Setelah dilakukan pengembangan terkait kasus Curat ini, kita berhasil menangkap satu pelaku baru yakni MS (24) Warga Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa," ungkap Kapolres melalui Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.

Kata dia, MS ditangkap pada Senin (22/9/20) sekira pukul 00:30 Wita di Desa Tanju Kecamatan Manggelewa. Berdasarkan pengakuan para pelaku yang ditangkap sebelumnya. 

"Pelaku yang sebelumnya ditangkap (SD,ID red) mengaku bahwa yang terlibat dalam aksi Curat itu tak hanya mereka berdua, tapi dibantu MS," jelas Hujaifah.

Keterangan tersebut pun langsung ditindaklanjuti anggota dan mengumpulkan sejumlah informasi baru tentang keberadaan MS. 

"Informasi baru yang dihimpun anggota, MS sedang berada di Desa Tanjung. Saat itu pula polisi langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan. Ketika ditangkap MS tidak berkutik, bahkan tidak memberikan perlawanan," papar Hujaifah.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, MS kini telah diamankan ke Mapolres Dompu bersama kedua rekannya. Ketiga pelaku MS, SD dan ID akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Hujaifah. (TN.01)