![]() |
Foto: kedua pelaku dan penadah berserta barang bukti yang disita polisi. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Tim PUMA Polres Dompu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dan penadah kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Sabtu (19/9/20) sekira pukul 14:00 Wita.
Diketahui, pelaku Curat itu berinisial SD (29) pria asal Desa Ana Mina dan ID (35) pria asal Desa Sori Utu Kecamatan Manggelewa. Sementara Si penadah berinisial SM (53) perempuan asal Desa Matua Kecaaamatan Woja.
"Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing desa setempat," ujar Kapolres Dompu melalui Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.
Hujaifah menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan laporan dari korban Puput Ana Fittri (31) warga Desa Nusa Jaya Kecamatan Manggelewa yang masuk pada Sabtu (19/9/20). Dalam keterangannya, korban mengaku bahwa pencurian itu terjadi di kediamannya, Rabu 18 Agutus 2020 lalu, sekira pukul 3:00 Wita dini hari.
Dalam laporan itu, kata dia, para pelaku melancarkan aksi dengan cara mencongkel jendela ruang tamu, kemudian masuk dan mengambil barang barang berharga milik korban.
"Barang yang diambil kedua pelaku yakni satu unit Laptop Merek Acer, dua unit HP merek Samsung dan Nokia, kalung emas seberat 8 Gram, cincin emas seberat 5 Gram, satu buah tas berisi surat surat berupa kartu ATM, SIM, KTP dan STNK Motor, serta uang tunai sejumlah Rp. 1,5 juta. Sehingga total kerugian korban sebesar Rp. 25 juta," tutur Hujaifah.
Menindak lanjuti laporan itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan. Alhasil barang bukti hasil curian berupa Laptop merk Acer berhasil disita polisi dari tangan penadah (SM red).
"Ketika diintrogasi, SM mengaku membeli laptop tersebut dari kedua pelaku seharga Rp. 1,5 juta. Sehingga SD dan ID pun langsung ditangkap di kediamannya," jelas Hujaifah.
Saat ini, sambungnya, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku Curat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan," pungkas Hujaifah. (TN.01)