Jadi Bandar Sabu, Emak-emak di Sumbawa Disergap Polisi -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Jadi Bandar Sabu, Emak-emak di Sumbawa Disergap Polisi

TalkingNewsNTB.com
04 Oktober 2020

Foto: Polisi saat geledah rumah pelaku.


Sumbawa Besar, TalkingNEWS-- Tim gabungan Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap jaringan bandar Sabu di Sumbawa Besar, pada Sabtu (3/9/20) sekira pukul 19:30 Wita.


Tidak tanggung tanggung polisi mengamankan puluhan gram Sabu beserta pemiliknya yang diketahui berinisial SJ (40) emak-emak asal Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Besar.


Kabid Humas Polda NTB Artanto SIK, M.Si melalui siaran pers tertulisnya pada Mingu (4/10/20) menyampaikan bahwa terungkapnya kasus narkoba itu, berawal dari informasi dari masyarakat setempat. Guna memastikan kebenarannya, polisi langsung melakukan penyelidikan.


Setelah informasi itu dipastiakan valid, Tim pun langsung menggerebek dan mengamankan pelaku di kediamannya yang disaksikan oleh warga setempat.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan   Sabu disimpan pelaku di dalam dompet warna emas yang ditumpuk menggunakan pakaian kotor dengan rincian: delapan klip transparan kosong dan satu bungkus sedang sabu seberat 55 gram," papar Artanto.


Sementara barang bukti pendukung lainnya yang disita polisi, berupa uang tunai Rp. 13.899.000, 13 buah cincin emas, delapan pasang anting emas, tiga buah liontin emas, lima buah gelang emas, sepuluh gram emas batangan merek Antam, dua BPKB Motor, dua Sertifikat Rumah, satu unit Mobil CRV beserta STNK, satu Unit Motor PCX beserta STNK, satu unit Motor Yamaha WR beserta STNK, satu unit Hp Nokia Warna Biru, satu unit Hp OPPO dan satu Alat Pres klip plastik," sambungnya.


Guna penyelidikan lebih lanjut, kata dia, pelaku beserta barang bukti diamankan langsung ke Ditresnarkoba Polda NTB. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun kurungan atau maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kabid Humas Polda NTB. (TN.03)