![]() |
Foto: Penadah yang diamankan Polisi. |
Kota Bima, TalkingNEWS-- Seorang penadah sepeda motor curian berinisial SF (30) warga Desa Simpasai Kecamatan Lambu Bima berhasil diringkus di kediamannya, pada Selasa (27/10/20) pukul 13:00 Wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban dengan Nomor : ADUAN / 545 / X / 2020 / NTB / Res Bima Kota oleh Mustamin (45) warga BTN Sadia Kelurahan Sadia Kota Bima.
"Pangakalan penadah ini, berdasarkan laporan resmi dari korban Mustamin (45) warga BTN Sadia Kelurahan Sadia Kota Bima," Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksosno.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari laporan itu, Tim mendapatkan informasi bahwa barang bukti sepeda motor itu ada di tangan SF.
"Dari info itu, Tim langsung bergerak menuju kediaman SF. Kemudian mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Mio yang di simpan di bawah kolong rumah," jelasnya.
Selanjutnya, Tim mencocokan identitas sepeda motor sesuai dengan sepeda milik korban dan benar saja motor yang ditadah pelaku itu merupakan motor korban. Pelaku juga mengakui bahwa motor tersebut dibelinya dari RI. Tim pun melanjutkan penggerbekan di rumah RI, namun ia tidak ada di tempat.
"SF bersama barang bukti telah kita amankan ke Mapolresta Bima, guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolres. (TN.03)