![]() |
Foto: Saat pembubaran judi sabung Ayam. |
Kabupaten Bima, TalkingNEWS-- Dengan adanya penyakit masyarakat yang kerap meresahkan, menjadi atensi khusus bagi pihak Polsek Woha. Selain, menumpas peredaran Miras, Polsek Woha juga membubar paksa aksi perjudian, salah satunya Sabung Ayam.
Pembubaran judi sabung ayam, pada Minggu (25/10/20) siang tersebut, berlokasi di salah satu kebun wilayah Dusun Sakala Desa Samili Kecamatan Woha.
Selain membubar paksa, petugas juga membongkar gelanggang sabung ayam dan mengamankan barang bukti berupa bak air, terpal yang selanjutkan dimusnahkan di lokasi.
Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi menyampaikan penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP telah berlangsung aksi perjudian sabung ayam yang membuat warga sekitar resah.
Menindak lanjuti informasi itu, pihaknya langsung mendatangi TKP. Namun kehadiran petugas tersebut, diketahui oleh para penjudi, sehingga mereka lari berhamburan dan meninggalkan sejumlah barang bukti yang dimaksud," jelas Hanafi.
Hanafi juga menghimbau dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyakit masyarakat dengan pihak Kepolisian. "Kami berharap masyarakat dapat bersinergi dengan pihak kepolisian dalam misi membasmi penyakit di tengah kehidupan sosial bermasyarakat. Baik itu peredaran miras ataupun jenis judi lainnya," tutup dia. (TN.01)