![]() |
Foto: Bandar Sabu PN beserta BB yang berhasil diamankan polisi. |
Sumbawa, TalkingNEWS– Seorang Bandar Narkoba berinisial PN (25) warga Desa Sepakat Kecamatan Plampang akhirnya tak bisa berkutik saat diringkus Tim Opsanal Polres Sumbawa, pada Senin (19/10/20) sekira pukul 13:00 wita.
"PN ini merupakan salah satu Bandar di Sumbawa. Ia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus terhadap FB yang terlebih dahalu kami diciduk," kata Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas IPTU Sumardi, S.Sos.
IPTU Sumardi menceritaka, sekira pukul 11.30 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah FB Dusun Pisang Kemang Desa Sepakat Kecamatan Plampang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis Sabu. Sehingga dari info itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap FB.
"Penggrebekan rumah FB sekira pukul 12:00 Wita. Hasilnya, Tim menemukan tiga poket sabu seberat 1,84 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok surya," tutur Sunardi.
Ketika diintrogasi, kata dia, FB mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari PN. Tak menunggu lama, anggota pun langsung menuju kediamannya PN.
"Saat itu, PN mencoba melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas, namun aksinya berhasil dicegat," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, lima poket Sabu ukuran sedang, empat poket Sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam tasnya. Sehingga total Sabu yang diamankan seberat 27,55 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan BB pendukung lainnya berupa, satu unit timbangan elektrik, 165 klip poketan kosong, 1 skop, gunting, tas pinggang, bukti transfer senilai Rp. 20 juta yang diduga hasil penjualan, toples kaca, dan uang tunai sebesar Rp 2.485.000.
“Atas kejadian tersebut, pelaku berserta BB langsung digelandang Mapolres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (TN.03)