![]() |
Foto: pelaku saat diamankan petugas. |
Kota Bima, TalkingNEWS-- Seorang pria berinisial AS (25) asal Kota Bima NTB, kini harus mendekam di penjara akibat aksi nekadnya. Ia diringkus Tim PUMA Polresta Bima karna membobol rumah seorang warga di Kecamatan Raba Kota Bima.
Aksi jahat pelaku tersebut, diketahui dilancarkannya pada Sabtu (24/10/20) pukul 2:00 Wita. Informasi pihak Kepolisian menyebutkan, Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat pagar serta mencongkel pintu rumah. Kemudian mengambil barang barang berharga milik korban.
Kapolresta Bima AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK, SH melalui Kasubag Humas lewat siaran pers tertulisnya, Senin (26/10/20) mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut Tim PUMA langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, pihaknya berhasil menghimpun informasi dan mengamankan barang bukti diduga hasil curian pelaku yang ditadah oleh "D". Dari pengakuan "D" bahwa barang tersebut, didapatnya dari pelaku AS," jelas Hasnun.
Tak menunggu lama, pada Minggu (25/10/20) sekira pukul 11:30 Wita, Tim PUMA langsung mendatangi kediaman dan menangkap pelaku," jelasnya.
Hasnun menegaskan pihak Polresta Bima akan terus menindak tegas dan menangkap para pelaku tindak pidana yang berkeliaran di kota bima," terangnya. (TN.01)