Tak Lama Usai Gasak Motor Korban, Pria Ini Langsung Diringkus -->
Cari Berita

iklan 970x90 px

Tak Lama Usai Gasak Motor Korban, Pria Ini Langsung Diringkus

TalkingNewsNTB.com
01 Oktober 2020

 



Foto: Pelaku setelah ditangkap polisi.


Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Tidak butuh waktu lama bagi Tim PUMA Polres Dompu untuk meringkus RS (28) pria asal Desa Beringin Jaya Kecamatan Pekat Dompu NTB ini.


Ia langsung diciduk petugas, pada Rabu (30/09/20 Pukul 03:50 wita usai menggasak motor korban Abdul Haris warga Kelurahan Potu Kecamatan Dompu pada hari yang sama pukul 2:55 Wita di kediamannya.


"Pelaku kita tangkap saat mengendarai motor hasil curiannya di jalan Manuru Bata Kelurahan Potu Kecamatan Dompu," ungkap Kapolres Dompu melalui Paur Subag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.


Dari tangan pelaku, kata Hujaifah, Tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor merk Yamaha Aerox warna merah dengan No Pol: EA 6037 NB, bernomor Rangka MH3SG4610KJ272254 dan bernomor mesin G3J1E - 0456909.


Hujaifah menceritakan, pelaku menggasak motor korban dengan cara mencongkel pintu samping rumahnya, kemudian terduga mengambil sepeda motor yang diparkir di dalam rumah. Mengetahui adanya kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Mapolres Dompu sesuai dengan laporan polisi LP/ K / 390 / IX / 2020 / NTB /Res Dompu 30 September 2020.


Lanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan memantau di beberapa wilayah di Kelurahan Potu. Alhasil Tim pun melihat pelaku yang mengendarai motor curian tersebut seperti yang disebutkan sebelumnya.


"Setelah dilakukan pemeriksaan, dan dicocokkan dengan data laporan dari korban, benar saja sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang baru saja dilaporkan ke Mapolres Dompu," tutur Hujaifah.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kinibtelah diamankan ke Mapolres Dompu, guna proses hukum lebih lanjut. 


"Atas kasus ini, pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Hujaifah. (TN.01)