![]() |
Foto: Para pelaku dan barang bukti sebilah parang yang diamankan polisi. |
Kabupaten Dompu, TalkingNEWS-- Para pelaku kejahatan memang tak kehabisan akal ketika melancarkan aksi terhadap korbanya. Berbagai cara dan modus pun digunakan agar misi jahatnya bisa berjalan mulus. Seperti hal-nya yang dilakukan oleh komplotan pemuda di Dompu NTB ini.
Dua kawanan pemuda tersebut, menggunakan modus pura pura memberikan pertolongan terhadap korbannya. Para pelaku tersebut diketahui berinisial JF (19) pemuda Desa Nowa dan RK (19) Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja. Selain itu, Polisi juga menangkap satu penadah yakni JN (37) warga Desa Doro Melo Kecamatan Manggelewa.
"Ketiga pelaku tersebut kita tangkap di lokasi yang berbeda-beda," ujar Kapolres Dompu melalui Paur Subag Humas Polres Dompu AKP Hujaifah.
Hujaifah mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut, atas laporan Siti Masitah (51) IRT asal Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu terkait kasus Curas yang dialami anaknya Muahamad Aditya (Korban/14) sesuai dengan Nomor Laporan Polisi: LP/ K / 414 / X / 2020 / NTB / Res. Dompu, Tgl 20 Oktober 2020.
Dari keterangan korban, kata dia, kasus itu terjadi pada Selasa (10/10/20) pukul 3:00 Wita. Ketika itu, saat korban sedang mendorong sepeda motornya yang kehabisan bahan bakar. Ketika itu korban berjalan dari arah Kelurahan Monta baru menuju Kandai dua.
Namun setelah tiba di perempatan Cakre, korban dihampiri oleh tiga orang dengan menggunakan dua sepeda motor yang menawarkan bantuan untuk menggeret sepeda motornya.
Tanpa pikir panjang, karena merasa senang akan dibantu, juga berhubung waktu sudah menjelang subuh, korbanpun menerima tawaran itu. Namun sesampainya di depan Dealer Yamaha Kandai dua, ketiganya memberhentikan kendaraan dan memaksa korban untuk turun, salah satunya mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang kirinya sedangkan yang satunya mengeluarkan senjata (pistol mainan). Kemudian ditodongkan ke arah korban.
"Ketiganya memaksa korban untuk menyerahkan HP dan mengancam akan menembak dan membacok korban jika tidak menyerahkan-nya. Karena merasa takut korbanpun pasrah dan menuruti keinginan pelaku. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban," jelas Hujaifah.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. "Dari hasil penyelidikan, bahwa HP tersebut dijual di wilayah Manggelewa dan Tim mengantongi dua nama dari tiga pelaku," jelasnya.
Setelah mengantongi dua nama tersebut, sekira pukul 14:30 Wita langsung bergeser dari menggelewa ke dompu, Tim Pun bergerak cepat dan dibagi dua untuk melakukan penghadangan.
Saat Tim hendak bergerak menuju tempat penghadangan, Tim berpapasan dengan keduanya sedang melaju dengan kecepatan tinggi dan melewati jalur yang berbeda. Oleh Tim kemudian dilakukan pengejaran.
Setelah aksi kejar-kejaran Tim berhasil menangkap JF di jalan Dusun Buncu, Desa Baka jaya (Jalur Pak made), sedangkan RK berhasil ditangkap di Jalan raya Kelurahan Kandai dua. Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Dompu.
Dihadapan polisi keduanya mengaku bahwa HP Hasil curian telah dijual di manggelewa yaitu pada JN seharga Rp.1,5 juta. Tim selanjutnya menuju manggelewa guna mencari barang bukti.
Atas penjelasan Tim, JN membenarkan bahwa ia membeli satu unit HP tersebut dan menyerahkan ke Tim. Kemudian Tim membawa JN dan barang bukti ke Mapolres Dompu.
Dari penguasaan ketiga terduga pelaku Polisi menyita 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam Lis Coklat, (Satu) Bilah Parang lengkap dengan sarung parang,1 (Satu) buah Pistol Mainan, 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo A9, dengan Warna Putih Biru.
"Ketiga orang tersebut sudah kami amankan. Kedua pelaku curas dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun. Sedangkan pelaku penadahan di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, Sedangkan satu terduga pelaku lain masih dalam pencarian,"Jelasnya. (TN.02)