![]() |
Foto: Ilustrasi kasus dugaan pemerkosaan korban oleh BS. Doc. Google.Com. |
Kota Bima, TalkingNEWS-- Seorang Remaja berinisial BS (16) asal Kecamatan Rasa Na'e Barat Kota Bima NTB kini harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Ia diringkus polisi lantaran diduga memperkosa Mawar (Nama samaran) seorang siswi berumur 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, bahwa peristiwa memilukan yang dialami korban tersebut terjadi pada Kamis pagi pekan kemarin, di salah satu kos-kosan belakang kampus STKIP Bima.
"Kejadian ini pada Kamis pagi pekan kemarin, di salah satu kos-kosan belakang kampung STKIP Bima," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bima IPTU Hilmi M Prayugo, Senin (30/11/20).
Kasat menceritakan, awalnya mereka berdua kenalan lewat media sosial (FB). Kemudian pada Kamis pekan kemarin, pelaku menjemput korban di depan SMPN 8 Kota Bima.
“Modus pelaku janjian ketemuan mau jalan jalan di seputaran Kota Bima," jelas dia.
Lanjut Kasat, janji BS mengajak jalan jalan itu rupanya hanya akal busuk. Sebab, korban di bawa BS di salah satu kos-kosan belakang STKIP Bima dan menyetubuhinya secara paksa.
“Dari laporan yang masuk, korban disetubuhi secara paksa oleh pelaku sekira pukul 10.00 Wita,” terangnya.
Karena terjadi pendarahan saat diantar pulang, korban menangis dan peristiwa itu pun diketahui orang tua Mawar. Sehingga Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polresta Bima.
Setelah menerima laporan korban, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung memburu dan mangkap BS. Dalam kasus tersebut, BS ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. “BS sudah kami tahan di Rutan Polres Bima Kota,” pungkas Hilmi. (TN.03)